MEDANHEADLINES – Banyak yang tersentak dan gembira, ketika KPK mulai mengungkap nama-nama besar yang di duga menikmati aliran dana proyek e-ktp. Tidak sekedar nama besar, tetapi terseret juga partai-partai besar yang justru sedang berkontestasi dalam pilkada serentak uatamnya Pilkada DKI. Jika di analisis dari sisi untung-rugi maka dapat digambarkan sebagai berikut: bagi Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) isu ini sangat merugikan nama baiknya, namun demikian bagi Anis Baswedan juga tidak lantas diuntungkan, sebab diantara partai pendukungnya juga ada yang terlibat dan ia juga sedang diadukan atas keterlibatannya dalam proyek pameran buku. Bagi partai politik, jelas mereka sangat dirugikan dengan pengungkapan kasus ini, sementara bagi masyarakat umum peristiwa ini disambut gembira. Diberbagai daerah, isu ini disambut dengan demontrasi mahasiswa bersama masyarakat, yang bahkan ada yang meminta Setya Novanto mundur dari Ketua DPR, juga meminta Ganjar Pranowo juga mundur selaku Gubernur karena teridikasi kasus korupsi e-KTP.
Dalam konteks korupsi e-KTP ini, antara politik dan hukum jelas berkelindan setidaknya pada naunsa yang pada akhirnya terbangun di tengah masyarakat. Siapa memainkan apa, dan untung rugi dalam konteks korupsi e-KTP ini, tentu saja dapat dibaca perlahan-lahan. Namun demikian, apakah muaranya akan menguntungkan bagi rakyat Indonesia atau menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu, secara umum realitas politik membuktikan rakyat tidak pernah mendapat untung. Dari tulisan ini terdapat tiga hal yang penting untuk didiskusikan, yaitu hal penegakan hukum, hal pelemahan KPK dan hal permintaan dukungan rakyat memperkuat KPK.
Penegakan HUKUM
Kehadiran KPK RI melalui UU 30/2002 tentang KPK, jelas adalah respon terhadap buntunya penegakan hukum oleh lembaga-lembaga penegak hukum yang ada baik Kejaksaan, Kepolisian maupun Kehakiman. Karena itu mencontoh model pemberantasan korupsi di negara lain, Indonesia pun membentuk lembaga superbody yaitu KPK sebagai jalan keluar yang lebih sederhana namun efektif, dibandingkan mesti memperbaiki kultur/struktur di ketiga lembaga penegak hukum yang sudah ada.
Dalam perjalanannya selama lima belas tahun memberantas korupsi di Indonesia (2002-2017), masyarakat jelas diperlihatkan suatu kinerja KPK yang nyaris tidak akan pernah terjadi pada lembaga penegak hukum yang ada. Setidaknya kinerja tersebut dapat dibaca pada kasus-kasus yang ditindak, uang negara yang dapat diselamatkan, dan tumbuhnya harapan masyarakat akan penegakan hukum kasus korupsi, dari yang sebelumnya nyaris hilang. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis lembaga TI juga menunjukkan angka positif. Namun demikian sejumlah masalah juga melekat dalam KPK, seperti minimnya konteks pencegahan, banyaknya kasus yang belum tertangani, jumlah SDM/penyidik yang belum ideal, dan konflik interest yang terus mengintai pimpinan KPK.
Artinya secara umum, kinerja KPK sejak dibentuk hingga sekarang masih menjadi harapan masyarakat betapapun ada banyak kekurangan dalam perjalanannya. Tak ada akar, rotan pun jadi, kalau tak jalan penegakan melalui kejaksaan/kepolisian/kehakiman, penegakan melalui KPK pun tak menjadi masalah. Masyarakat jelas adalah pihak yang amat sangat dirugikan oleh perilaku koruptif para pejabat negara yang sejak merdeka sudah beroperasi dalam segala lini dan level kepemerintahan. Sudah tak terkira bagaimana para tikus-tikus kantor hingga tikus-tikus got ini sudah merampas uang negara hanya demi kebahagiaan keluarga dan kelompoknya semata. Betapa banyak kerusakan alam dan moral manusia yang telah mereka timbulkan akibat permainan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan berbagai pihak yang nyarius membuat seluruh sendi kehidupan bangsa menjadi lumpuh. Berapa banyak generasi muda yang ‘cacat mental dan fisik’ akibat ulah tangan para koruptor yang tidak dapat dicegah dengan hanya berdoa dan berharap semata. Berapa banyak jatah alokasi anggaran untuk orang miskin dipindahkan kepada pribadi dan kelompok. Wajarlah korupsi ini menjadi kejahatan yang luar biasa dalam konteks kemanusiaa dan karenanya mesti diperangi.
Karena itu secara psikologis, kehadiran KPK sungguhpun menimbulkan dualisme dengan lembaga penegak hukum lainnya yang lebih dahulu ada, namun justru mendapat tempat yang luar biasa ditengah masyarakat. Ditengah padang pasir kekeringan moral dan kemuliaan, setidaknya KPK menjadi oase penghilang dahaga masyarakat yang masih mampu menangkap pencuri uang negara dan mempermalukan para pejabat yang selama ini sok bersih dan suci. Setidaknya KPK berhasil menyingkap praktek bejat dan busuk para pemimpin bangsa dan negara yang selalu lolos dan lepas dari jerat hukum dengan berlindung pada sumpah jabatan, pernyataan manis, dan gemerlapnya jas-jas yang mereka dipakai.
Masyarakat sadar betul KPK masih belum mampu menuntaskan agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia, bahkan ada kesan para koruptor tidak memiliki efek jera terkait dengan penindakan hukum, kurungan, dan pidana yang diberlakukan kepada mereka. Masyarakat justru sudah jatuh cinta duluan kepada KPK, sebab hanya KPK yang mampu sejauh ini membongkar kasus-kasus tertentu yang melibatkan para pejabat dan pemimpin rakyat sebagaimana kasus Hambalang, maupun e-KTP. Namun, masyarakat juga paham, bahwa tugas membangun moral/mental dan akhlak bukanlah tugas KPK semata, sebab masih banyak lembaga lainnya yang sesuai dengan tupoksinya mestinya bertanggung jawab terhadap tegaknya moral. Tegasnya, tugas orang tua pada keluarga juga sangat besar dalam membangun mentalitas anak-anaknya sejak dini untuk tidak korupsi dikemudian hari.
Pelemahan KPK
Karena itu adalah wajar, jika para tikus kantor dan tikus got selalu berupaya untuk melemahkan KPK. Sebab betapapun besarnya andil KPK dalam penegakan hukum, namun keberadaannya telah menjadi ‘batu sandungan’ bagi para tikus kantor/koruptor. Bagi para koruptor, KPK adalah ‘hantu’ dan penghambat sekaligus pembuat aib bagi keluarga, anak-istri dan karir mereka. Sehingga amat wajar jika dalam perjalanan KPK selalu muncul upaya-upaya baik yang sistematik maupun sporadis dalam melemahkannya. Sudah banyak upaya pejabat, bahkan Presiden dalam melakukan pelemahan terhadap KPK yang dibungkus dengan ‘jargon-jargon bijak’ selalu kandas di tengah jalan.
Secara sistematik, upaya pelemahan KPK selalu bermuara pada perubahan Undang-Undang KPK terkait dengan senjata-senjata yang selama ini ditakuti oleh para koruptor dan komparador, yaitu terkait hak-hak istimewa yang dimiliki KPK seperti hak sadap, pemeriksaan pejabat, penggeledahan, pengadaan penyidik, dan lainnya. Hak-hak istimewa inilah yang coba dilucuti sehingga KPK pada akhirnya mesti negosiasi dengan pejabat politik atau para politisi. Dasarnya adalah, bahwa para politisi adalah pihak yang selama ini sangat terancam oleh keberadaan KPK sebab kedudukan mereka sebagai politisi pun sudah tidak bisa lagi melindungi mereka. Itu sebabnya, para politisi ingin berlindung dibalik jubah-jubah jabatan mereka dengan membatasi akses KPK yang selama ini terbuka masuk ke ruang kantor ataupun ruang tidur mereka. Intinya, tidak ada satupun penyamun, yang mau dipermalkukan dihadapan anak dan istrinya sendiri betapapun bejatnya kelakuan mereka. Sebaliknya, tidak ada satupun rakyat yang setuju, jika para penyamun harta negara tidak dipermalukan dihadapan rakyat. Bahkan di beberapa negara para koruptor justru dihukum mati karena memandang bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa.
Dengan cara pandang itu wajar jika banyak mahasiswa diberbagai kampus menolak wacana perubahan undang-undang KPK yang bertujuan melemahkan Hak KPK. Bahkan ICW menyebutkan bahwa upaya pelemahan KPK melalui perubahan undang-undang KPK sudah dimulai atau diinisiasi sejak tahun 2011 silam. Bahkan menurut ICW sudah ada rancangan revisi UU KPK yang diduga sudah disiapkan sembunyi-sembunyi mulai dari edisi revisi 2012, oktober 2015, dan februari 2016.
Adapun isu-isu krusial yang muncul dalam pembahasan revisi UU-KPK umumnya menyangkut: pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden, Hak dan Mekanisme Penyadapan, Memunculkan dualisme kepemimpinan KPK, Hak mengangkat penyidik dan penyelidik mandiri sehingga tetap manjadi Hak Kepolisian dan Kejaksaan, Prosedur pemeriksaan sesuai KUHAP, Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi, Prosedur Penyitaan dan Ketiadaan Ketentuan Peralihan. Butir-butir itulah yang disimpulkan ICW sebagai upaya pelemahan KPK yang sistematik. Karena itu ICW berharap masyarakat sipil di berbagai elemen yang peduli terhadap penegakan hukum atas korupsi untuk mebangun Gerakan Rakyat menolak revisi UU-KPK.
Permintaan Dukungan
Dengan terungkapnya kasus e-KTP yang mensasar nama-nama besar yang terancam menjadi bandir besar, maka masyarakat jelas sangat gembira menyambutnya. Sebaliknya, wacana revisi UU-KPK menjadi kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Revisi UU-KPK yang bermakna pelemahan, tentu saja tidak akan dapat diterima oleh publik. Malahan dengan kasus e-KTP ini, dukungan masyarakat terhadap KPK jelas mengalir deras yang justru dibuktikan dengan penolakan publik terhadap revisi UU-KPK.
Apakah situasi ini adalah peristiwa alamiah, atau peristiwa yang sudah di disain, keduanya bisa saja terjadi. Namun yang jelas, bagi masyarakat upaya mematahkan ‘tangan’ KPK melalui revisi UU-KPK adalah dosa besar yang tak bisa diterima. Karena itu, sepolitis apapun isu-isu seputar pengungkapan kasus e-KTP ini, bagi masyarakat pengungkapannya jelas disambut gembira. Sebab hanya dengan mengungkapkan kasus dan menindak pelaku korupsilah hiburan yang tersedia bagi rakyat hari ini. Ditengah suasana ketidakpercayaan (krisis kepercayaan) saat ini yang memuncak baik antara rakyat kepada negara, maupun antara masyarakat kepada masyarakat lainnya, adanya koruptor kakap yang tertangkap akan menjadi setawar sedingin bagi masyarakat.
Andaikan pun, dibalik pengungkapan kasus e-KTP adalah sebagai signal permintaan dukungan oleh KPK kepada masyarakat dalam rangka menolak revisi UU-KPK, maka signal itupun telah diterima oleh masyarakat secara terbuka. Karena itu, bila melihat penolakan rakyat terhadap revisi UU-KPK ini, maka DPR jelas mestinya bersikap membatalkan pembahasan terkait UU-KPK yang mereka sudah upayakan sebelumnya masuk dalam prolegnas. Dengan demikian pembatalan atau penolakan terhadap revisi UU-KPK ini akan menjadi edisi yang ketiga kalinya berhasil dilakukan oleh publik sekaligus menjadi asupan semangat bagi KPK. Meskipun kita tetap paham ada banyak agenda terselubung dan ruang kosong yang selalu saja luput dari kacamata dan perhatian publik tentang apa yang sesungguhnya terjadi pada pengelolaan bangsa ini hari ini dan di masa yang akan datang.
Penulis : Dadang Darmawan
Dosen FISIP USU












