MEDANHEADLINES,Medan – Pengadilan Negri (PN) Medan menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Budi alias Akheng, terdakwa kasus penjualan kulit harimau dan organ satwa dilindungi,selain penjara terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melawan hukum, memperniagakan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi di dalam wilayah hukum Indonesia,” kata Ketua majelis hakim Jhony Simanjuntak, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI, Gedung PN Medan.
Salah satu pertimbangan hakim memberikan putusan ini karena perbuatan terdakwa dapat mengganggu kelangsungan keseimbangan ekosistem.
“Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat umum, terutama pecinta lingkungan hidup,” tutur Jhony.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Debora Sabarita, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara langsung menyatakan banding kepada Majelis Hakim.
“Kami banding yang Mulia,” ujarnya.
Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Donny mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir apakah menerima putusan ini atau melakukan banding
“Kami pikir-pikir dulu,” ucapnya.
Sebelumnya Budi alias Akheng (35) bersama dua rekannya, Edy Murdani alias Edi dan Sunandar alias Asai, didakwa telah memperjualbelikan kulit harimau, alat kelamin rusa, sisik trenggiling dan bagian-bagian tubuh hewan dilindungi lainnya.
Untuk kedua rekan Budi alias Akheng sudah terlebih dahulu divonis dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.(lbs)