MEDANHEADLINES,Medan – Sidang perdana Irwan pulungan,tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Bank Sumut senilai Rp 18 miliar terpaksa ditunda karena ketua Majelis hakim yang Tak hadir.
Ketidak hadiran ketua Majelis hakim Sri Wahyuni batubara ini karena sedang menjalani ibadah Umroh ketanah suci Mekah.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Negri Medan di Ruang Cakra I Senin (13/3/2017) namun akhirnya terpaksa ditunda karena ketidakhadiran ketua Majelis Hakim.
“Sidang kita tunda hingga pekan depan, Senin (20/3/2017) karena Majelis Hakim tidak hadir,” ucap Hakim .
Sementara itu,Di luar persidangangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengatakan,kecewa atas sikap Pengadilan yang menunda sidang tanpa pemberitahuan terdahulu.
“Kita kecewa, seharusnya diberitahu sebelumnya ke kita,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Irwan Pulungan merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas Bank Sumut bersumber Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013, yang diamankan Jum’at (21/10/2016).
Kejatisu melalui Tim Intelijen dan Pidsus berhasil mendesak Irwan keluar dari tempat pesembunyianya dan datang Ke kantor Kejatisu.
Dalam kasus ini, Kejatisu telah menyidangkan dua tersangka kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Medan, yakni Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon ST selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada Bank Sumut Tahun 2013.
Kasus ini pun telah menyebabkan kerugian negara yang telah dihitung oleh Akuntan Publik sebesar Rp 10,8 miliar.(pra)