MEDANHEADLINES, Medan – Mantan orang Nomor satu di Sumatera Utara ,Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti bersalah memberikan gratifikasi senilai Rp 61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Selain itu, gatot juga di denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan kurungan
Sidang putusan yang dipimpin oleh Didik Setyo Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (09/03/2017). Menyebutkan bahwa Gatot terbukti bersalah melanggar Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
” Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 250 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Didik dalam pembacaan putusannya.
Menyikapi putusan majelis hakim,Gatot sama sekali tidak berkomentar apapun,namun melalui kuasa hukumnya Ani Andriani mengungkapkan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan ini.
“Kami akan pikir-pikir dulu,” katanya
Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Dia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara. (Pra)












