Kejaksaan tinggi sumut Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Bank Sumut

MEDANHEADLINES,Medan – Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumut berhasil menangkap Zulkarnaen (55) buronan Tersangka kasus korupsi pengadaan sewa mobil Bank Sumut tahun 2013 di Jalan Setia Budi Medan,Rabu (1/2/2017) siang

Asisten Intelijen Kejatisu Nanang Sigit. Mengungkapkan penangkapan berawal saat Zulkarnaen yang sudah dibuntuti oleh Tim Intelejen Kejatisu ini keluar dari rumah menggunakan sepeda motor.untuk membeli makan siang di kawasan setia budi,

“ Dia ditangkap di kawasan Jalan Setia Budi dan langsung dibawa ke Kejatisu untuk dimintai keterangan”ungkap Nanang.

Lebih lanjut nanang mengungkapkan,Sejak ditetapkan sebagai  tersangka pada September 2016, kami terus melakukan pengintaian terhadap pergerakan tersangka.

” selama dalam pengejaran tim Kejatisu, tersangka selalu berpindah pindah dari kota ke kota dengan menyewa rumah perbulan dengan tujuan untuk mengelabui petugas,” kata Nanang.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut, pada 20 Juli 2016 menahan dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut yakni Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan Jefri Sitindaon selaku Asisten III Divisi Umum.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan dan tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan (pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.