(Analisis Langkah KPK-LIPI membuat Pedoman Etik Bagi Politisi)
MEDANHEADLINES, – Tim Peneliti LIPI dan KPK setelah melakukan serangkaian kegiatan untuk pengumpulan data melalui: (a) wawancara mendalam, (b) diskusi terfokus (Focus Group Discussion) di Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Medan, akhirnya berhasil menyusun draft buku tentang Kode Etik Politisi dan Partai Politik Ideal. Rancangan (draft) buku etika bagi politisi dan partai politik (parpol) inilah yang semalam (Sabtu, 12-Nov-16) di sosialisasikan untuk mendapat masukan. Penulis dengan beberapa teman mendapat kehormatan untuk ikut mendengar dan memberi masukan pada acara workshop semalam. Kelak draft naskah kode etik ini akan menjadi buku dan akan diberikan kepada politisi dan partai politik sebagai pedoman dan ingatan bagi mengatur tingkah polah mereka.
Namun sudah umum, jika ide-ide justru tidak muncul saat acara berlangsung. Maklum saja para peserta baru diberi salinan draft-nya sesaat sebelum masuk ruangan, dan setengah ‘dipaksa’ untuk membaca cepat draft tersebut. Tentu saja banyak keterbatasan untuk dapat berkomentar secara apik kecuali jika dipaksakan. Akhirnya tidak sedikit peserta yang menahan diri untuk tidak komentar atau bahkan lebih mempersiapkan diri sebagai pendengar saja. Saat dirumahlah kemudian baru bisa membaca dan terpikir kembali untuk memberi catatan. Berikut catatannya.
Latar, Sasaran, Prinsip & Tujuan
Kita semua tahu bahwa politisi adalah suatu profesi yang paling mulia (terhormat) karena kedudukannya dan fungsinya. Tapi sangat aneh justru mereka (para politisi) sampai hari ini tidak memiliki pedoman etik (kode etik). Bandingkan dengan profesi yang lain seperti pengacara, perawat, dokter, wartawan, dll., yang jauh hari sangat mementingkan adanya standar etik. Kita juga sudah sangat memahami bahwa perilaku politisi kita sangat jauh dari norma-norma etik/moral yang umum berlaku di dalam pergaulan kehidupan kita sehari-hari. Lihat bagaimana politisi kita umumnya lebih mendahulukan kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya dibandingkan dengan kepentingan bangsa dan negara serta kemanusiaan (universal). Lihat bagaimana sikap mereka yang selalu tidak jujur kepada publik, selalu menutupi informasi yang dibutuhkan publik, tidak sama antara cakap dan perbuatannya (dia berjanji-dia juga menghianati), selalu lari dari tanggungjawab, diskriminatif, tidak punya kompetensi menjalankan profesinya, dan selalu melanggar hukum. Wajar jika saat ini banyak politisi justru senang hidup di penjara, tidak punya rasa malu datang ketengah masyarakat meski selalu dihujat oleh masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum jika politisi kita identik dengan para pembohong yang menyengsarakan rakyat yang memilihnya.
Sasaran dari kata draft pedoman etik ini adalah untuk setiap orang yang telah menjadi anggota parpol, kader parpol, pengurus parpol, calon anggota legislatif, calon pasangan kepala daerah, capres dan cawapres serta pejabat publik lainnya yang mewakili partai untuk menduduki jabatan publik baik di tingkat nasional dan maupun daerah. Kita tahu saat ini mudah sekali seseorang menjadi politisi. Tanpa memiliki latar belakang yang memadai tiba-tiba seseorang menjadi politisi dan menduduki jabatan puncak mengatur rakyat dan menjadi pemimpin publik. Tidak adanya rambu-rambu yang dibuat untuk mengatur perjalanan seseorang menuju pejabat publik membuat politisi kita bertabur manusia karbitan, tidak kompeten, sindikat, dan tanpa etika-moral yang jelas. Jelas kini politisi menjadi profesi yang sangat mudah untuk dimasuki oleh siapapun juga.
Atas dasar itu, KPK dan LIPI memandang pentingnya pedoman etik bagi para politisi. Penting diingat peran dan kedudukan politisi yang sangat penting dalam lembaga-lembaga kekuasaan negara di Indonesia membuat politisi memiliki kekuasaan yang besar untuk menghitamkan atau memutihkan perjalanan bangsa. Ditangan politisilah nasib bangsa Indonesia sesungguhnya dipertaruhkan. Tidak berlebihan jika kerusakan moral dan kerusakan alam Indonesia yang saat ini terjadi adalah karya nyata dari para politisi kita. Pantas jika KPK-LIPI memandang bahwa adanya pedoman etik bagi parpol sangat penting ada dan diadakan. Adapun prinsip-prinsip yang menjadi pedoman norma moral/etik yang wajib dan mengikat para politisi agar para politisi kita bermartabat dan terhormat adalah mendahulukan kepentingan umum, jujur, integritas, terbuka, tanggungjawab, adil, profesional dan taat hukum. Prinsip-prinsip etik ini tentu saja lahir dan bersumber dari prinsip-prinsip keyakinan dan pergaulan yang hidup dalam lingkungan pergaulan bangsa yang merupakan nilai-nilai luhur yang kita percayai.(bersambung ke bag -2)
Penulis: Dadang Darmawan, M. Si
Dosen FISIP USU