Inkonsistensi Presiden Jokowi

ibnu

MEDANHEADLINES.COM, Medan –  Video Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah Antara TV, enam tahun yang lalu (Oktober 2014), kembali viral. Video lawas itu diucapkan saat mulai penyusunan kebinetnya setelah ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden-Wakil Presiden 2014 lalu.

Dalam video tersebut Presiden Jokowi mengucapkan: “Tidak boleh ngrangkep-ngrangkep jabatan. Kerja di satu jabatan saja belum tentu benar,kok.” Video Presiden Jokowi enam tahun lalu itu viral lagi di berbagai akun media sosial online setelah ia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI. PP 75/2021 ini merevisi atau merubah PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta UI.



Ucapan Presiden Jokowi tersebut kembali viral disebabkan PP yang baru tentang Statuta UI tersebut mengijinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) rangkap jabatan, padahal dalam PP yang sebelumnya pada Pasal 35 (c) menyebutkan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta. PP baru inilah yang menuai polemik dan kembali mempertanyakan konsistensi ucapan Presiden Jokowi sebagaimana dalam video tersebut. Walaupun pada akhirnya Rektor UI Prof. Ari Kuncoro–yang sempat viral karena ketahuan rangkap jabatan–mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama di Bank Rakyat Indonesia (BRI), akan tetapi masalah belum tentu selesai.

Publik atau masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk saya, mulai mempertanyakan mengapa sebelumnya Prof. Ari Kuncoro dapat rangkap jabatan? Mengapa tidak ada gugutan hukum terhadapnya? Mengapa ia masih bisa menjabat Rektor di UI dan mengapa masih bisa menjabat Komisaris di BRI? Yang paling “anehnya” mengapa Statuta UI direvisi sehingga mengijinkan Prof. Ari Kuncoro rangkap jabatan? Dari semua pertanyaan ini, secara pribadi dan untuk sementara ini, saya kurang tertarik untuk menjawabnya. Akan tetapi ada satu hal yang lebih penting menurut saya untuk dibicarakan pada kesempatan kali ini. Yaitu, tentang konsistensi Presiden Jokowi terhadap ucapannya, “Tidak boleh ngrangkep-ngrangkep jabatan,”.

Mendengar dan melihat antara apa yang diucapkan Presiden Jokowi terkait soal “Ngrangkep-ngrangkep jabatan” ini dengan realita yang terjadi, Presiden Jokowi adalah kepala pemerintahan yang bersikap inkonsistensi atau tidak konsisten. Jika ada apologi perkataan dalam sebuah video tersebut adalah terkait soal penyusunan kementerianya, mengapa masih ada menteri yang rangkap jabatan di salah partai politik. Kemudian, yang terbaru ini adalah Prof. Ari Kuncoro. Tidak menutup kemungkinan masih ada orang pemerintahan yang berdasarkan aturan tidak boleh rangkap jabatan tapi belum terpublis, dan juga belum ada serang dari masyarakat netizen.

Dengan membiarkan Rektor UI Prof. Ari Kuncoro (sebelum viral dan mengundurkan diri) rangkap jabatan, ini membuktikan bahwa Presiden Jokowi inkonsisten pada apa yang diucapkannya. Saya tidak tahu apakah ia lupa dengan ucapan-ucapannya. Mengapa para “pembisik-pembisiknya” tidak mengingatkan Presiden Jokowi bahwasanya ia pernah mengucapkan ini dan itu dan harus dibuktikan dan atau jangan dilakukan. Sering juga terjadi apa yang dikatakan Presiden Jokowi, beliau sendiri yang melanggarnya. Dengan ia merevisi Statuta UI sehingga membolehkan pejabat tinggi di UI untuk rangkap jabatan, artinya tampak lagi beliau lebih tidak konsisten. Ia mengatakan “Tidak boleh ngrangkep-ngrangkep jabatan,” tapi beliau malah mengesahkan aturan (PP) yang membolehkan rangkap jabatan. Saya tidak tahu juga, apakah Presiden Jokowi membaca aturan tersebut atau menanyakan pada staf ahlinya apakah nantinya jika disahkan akan menuai polemik atau tidak.


Salah satu bukti lagi bahwa Presiden Jokowi bersikap inkonsisten terhadap apa yang diucapannya terkait tidak boleh rangkap jabatan, yaitu pada saat Presiden Jokowi menunjuk Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian pada tahun 2016. Kemudian, dalam periode kedua Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju, sebagai mana disebutkan dalam Kompas.com (21/07/2021), kini ada tiga menteri yang menjabat sebagai ketua umum partai politik yakni, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa, dan yang ketiga tetap mempertahankan Airlangga Hartarto. Presiden Jokowi malah menyatakan ketiga menterinya itu tidak perlu mundur (seperti Wiranto saat diangkat jadi menteri) dari posisi ketua umum partai masing-masing.

Ucapan Presiden Jokowi tahun 2014 sebagaimana yang kita tuliskan di atas berkontradiksi dengan apa yang diucapkan olehnya pada tanggal 23 Novomber 2019 seusai pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan. Sebagaimana dilansirKompas.com Presiden Jokowi mengucapkan, “Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu, dan ternyata juga tidak ada masalah. Dari pengalaman itulah kami memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap.”

Dari dua pernyataan di atas tadi, kita semakin dapat melihat sikap inkonsistensi bahkan selalu berkontradiksi. Benar memang, politik itu bersifat dinamis tidak boleh kaku. Akan tetapi, sikap soerang pemimpin tidak boleh sedinamis mungkin, harus ada komitmen yang teguh. Sebab, publik akan mengukur dan selalu ingat ucapan pemimpinnya, dan ucapan itu dapat menjadi sebuah pedoman bagi masyarakatnya.

Jika presiden saja tidak komitmen dan konsisten pada ucapannya, bagaimana rakyatnya kedepan terus yakin dengan pemimpinnya. Soal pengangkatan menteri, sah-sah saja presiden menggunakan hak prerogratifnya, akan tetapi ucapan seorang pemimpin atau seorang pejabat tinggi negara adalah hal yang “sakral” bahkan dapat dijadikan sebuah pegangan. Akan tetapi, pada kasus kedua yang sedang viral beberapa hari ini, terkait rangkap jabatan Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, kemudian Presiden Jokowi lewat PP yang disahkannya mengijinkan Rektor dan Wakil Rektor rangkap jabatan di BUMN/BUMD atau badan usaha swasta, kembali ia menunjukkan sikap tidak konsisten (inkonsistensi).

Anehnya, PP itu direvisi terkesan supaya melegalkan Prof. Ari Kuncoro rangkap jabatan, walaupun pada akhirnya Rektor UI itu mengirmkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Komisaris Utama di BRI. Artinya, selama Rektor UI itu diperkenankan secara ilegal menjadi Wakil Komisaris, selama itu pula Presiden Jokowi inkonsisten, bahkan inkonsistensi ucapannya malah dilegalkan dengan PP yang baru terbit itu.

Sebagai sikap yang terpuji, Presiden Jokowi seharusnya konsisten apa yang ia ucapkan, agar dapat menjadi pegangan rakyatnya. Negara kita ini adalah negara hukum, artinya jika ada yang tidak sesuai dengan hukum harus dilarang. Hukum tidak boleh dikooptasi dan sesuka hati para pengusasa, hukum semata-mata untuk menjaga ketertiban dari absolutisme kekuasaan. Pembentukan hukum dalam artian sebuah peraturan, jangan membentuknya dengan sesuka hati untuk melindungi atau melegalkan sebuah kepentingan pribadi dan golongan.

Sejatinya peraturan hukum dibentuk untuk menegakkan keadilan, dan tidak pandang bulu. Tidak peduli itu sebagai seorang rektor atau pun ketua partai. Jika salah secara hukum, seharusnya harus diberhentikan. Kesanalah sebenarnya tujuan diberikan hak prerogratif dan hak-hak istimewa yang diberikan konstitusi pada seorang kepala pemerintahan.

Akhir kata, yang dipegang dari seorang manusia itu adalah ucapannya. Sedangkan yang dipegang dari seekor sapi itu adalah talinya. Jika seorang pemimpin plin-plan dan inkonsistensi dengan ucapannya, artinya ada cacat mental dari seorang pemimpin yang harus perlu untuk diperbaiki. Dan semoga ke depannya, Presiden Jokowi menjadi presiden yang konsisten pada kebaikan-kebaikan yang ia ucapkan. Terkait ucapan Presiden Jokowi yang mengatakan tidak berniat dan berminat menjadi presiden tiga periode apabila disahkan dalam konstitusi Indonesia, apakah ia akan konsisten dengan ucapannya atau inkonsisten? Kita akan tunggu!

 

Penulis : Ibnu Arsib Ritonga

Penggiat Literasi dan Mahasiswa FH UISU.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.