MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kota Medan sebagai kota metropolitan masih meninggalkan permasalahan klasik yaitu banjir di musim penghujan.
Hal itu berimbas pada Kawasan-kawasan permukiman yang selalu hanya dijadikan bahan kampanye calon pemimpin kota, Namun nihil aksi nyata untuk menanganinya,
Banjir di kota medan disebabkan oleh rendahnya kapasitas sungai,membangun pemukiman bantaran sungai dan Drainase yang tidak mampu mengalirkan air dengan sempurna.
Sungai Deli dan anak-anak sungainya sebagai denyut nadi drainase Kota Medan selalu minim perhatian dan keseriusan Pemerintah dalam menanganinya. Kawasan riverside berkembang menjadi kawasan pemukiman yang setiap musim penghujan menjadi daerah vulnerable banjir
Pertimbangan terhadap nilai sejarah dan kondisi ekologi sungai Deli menjadi faktor pendukung dilakukannya pengelolaan terhadap sungai Deli yang disesuaikan dengan perkembangan Kota Medan sebagai ibukota Provinsi terbesar ketiga di Indonesia.
Sungai Deli merupakan salah satu sungai yang termasuk kedalam DAS Deli, sehingga keberhasilan pengelolaan Sungai Deli sangat bergantung pada pengelolaan DAS Deli secara keseluruhan. Pengelolaan terhadap Sungai Deli dapat dilakukan dengan mengadaptasi WFD yang dilakukan di Eropa dan SA yang dilakukan di Inggris. Pada tahap perencanaan pengelolaan Sungai Deli, penting dilakukan identifikasi kriteria untuk mewakili aspek yang relevan dari tujuan keberlanjutan.
Identifikasi terhadap kriteria-kriteria tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Pelibatan Forum DAS, akademisi, pengusaha dan masyarakat menjadi faktor penting untuk keberhasilan dalam proses indentifikasi. Pengelolaan terhadap Sungai Deli harus dilakukan secara holistik, mulai dari hulu sampai ke hilir. Keterlibatan pemerintah, pelaku bisnis, akademisi, praktisi, dan masyarakat merupakan hal yang mutlak untuk pengelolaan Sungai Deli secaraberkelanjutan (Sumber :AnalisisPermasalahanPengelolaan Sungai Deli (NobryaHusni)
Penurunan kapasitas ini disebabkan oleh salah satunya adanya bangunan dibantaran sungai.Hal yang cukup penting juga adalah pengaturan Kawasan sempadan sungai.Diamanahkan dalam peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai yaitu Garis sempadan pada sungaiditentukan paling sedikitberjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Sempadan sungai memiliki beberapa fungsi penyangga antara ekosistem sungai dan daratan adalah karena dekat dengan air, kawasan ini sangat kaya dengan keaneka-ragaman hayati flora dan fauna. Keanekaragaman hayati adalah aset lingkungan yang sangat berharga bagi kehidupan manusia dan alam, Semak dan rerumputan yang tumbuh di sempadan sungai berfungsi sebagai filter yang sangat efektif terhadap polutan seperti pupuk, obat anti hama, pathogen dan logam berat sehingga kualitas air sungai terjaga dari pencemaran danTumbuh-tumbuhan juga dapat menahan erosi karena sistem perakarannya yang masuk ke dalam memperkuat struktur tanah sehingga tidak mudah tererosi dan tergerus aliran air. (https://www.jogloabang.com/lingkungan/pp-38-2011-sungai)
Kondisi Sungai Deli. Keanekaragaman dan kelimpahan perifiton di Sungai Deli dapat dijadikan parameter untuk menentukan tingkat pencemaran. Kondisi fisik, kimia dan biologi Sungai Deli yaitu sebagai berikut: perifiton (H’) berkisar antara 0,803−1,195 ind/cm2, kelimpahan berkisar antara 257.280−1.185.280 ind/cm2; Suhu berkisar antara 27−30°C, arus berkisar 0,68−0,89 m/s; Kecerahan berkisar 20,50−23,50 cm; TDS berkisar 96,50−142,03 mg/l; TSS berkisar 5,33−11,33 mg/l; pH berkisar 7,60−8,10 mg/l; tingkat kelarutan oksigen(Dissolved Oxygen/DO) berkisar 0,90−1,90mg/l; BOD berkisar 8,99−22,50 mg/l; nitrat berkisar 1,69−3,48 mg/l;Fosfat berkisar 0,11−0,35 mg/l;dan Fe 0,20−3,78 mg/l.
Berdasarkan Indeks Keanekaragaman (H’) dan faktor fisik-kimia perairan,maka Sungai Deli mengalami pencemaran dengan skala sedang-berat. Kandungan Pb (timbal) pada sungai Deli berada pada kondisi yang mengkhawatirkan dan berada pada angka 0,407 mg/l yang berarti melampaui baku mutu, kondisi ini dikarenakan bervariasinya aktivitas di sekitar Sungai Deli, seperti industri, perumahan, dan Pelabuhan.(Sumber :Analisis Permasalahan Pengelolaan Sungai Deli (NobryaHusni)
Pencemaran yang terjadi di Sungai Deli diperkuat dengan teridentifikasinya bakteri patogen di muara Sungai Deli, seperti: Escherichia coli, Klebsiella oxytoca, Klebsiella ornithinolytica, Cedecealapegei, Aeromonas hydrophyla, Aeromonas sobria, Aeromonas caviae, Ewingella americana dan Vibrio fluvialis.
Kesembilan bakteri tersebut dapat menyebabkan sindrom demam, pneumonia,penurunan daya tahan tubuh pada manusia, serta menginfeksi dan menyebabkan kematian pada ikan (Meliala et al., 2015).
Penyebab terjadinya pencemaran di Sungai Deli salah satunya dilakukan oleh masyarakat di sekitar sungai. Masyarakat di Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimunmenjadikan Sungai Deli sebagaitempatsampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga (limbahdomestik) (Purba, 2013).Permasalahan yang dihadapi saat ini dalam pengelolaan Sungai Deli saat ini, dapat dikategorikan kedalam 2 permasalahanya itu: belum tersedianya rencana/model pengelolaan sungai dan belum tersedianya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sungai.(Sumber :Analisis Permasalahan Pengelolaan Sungai Deli (NobryaHusni)
Terkait Hal ini,Perlu adanya tindakan tegas yang akan dilakukanPemko Medan tentang penanganan Banjir di kota Medan yang hampir terjadi di setiap tahunnya, Telah banyak penelitian dan pembahasan yang terkait dengan penanganan banjir terutama yang terkait dengan Sungai Deli. Namun belum ada satupun yang terealisasi atau pun menunjukkan hasil. Bahkan keberadaaan Sungai Deli hanya dimanfaatkan pada ajang politik saja, tanpa keseriusan menanganinya.
Dibutuhkan kerjasama seluruh pihak yang berwenang untuk saling berkoordinasi dan sama-sama bekerja dan berkerjasama.”
Penulis : Fawair Fauzy
Menteri Kebijakan daerah Pema USU












