MEDANHEADLINES,Medan – Personil kepolisian menciduk seorang Mahasiswa salah satu perguruan tinggi Negri di Medan karena diduga melakukan penistaan Agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di akun Facebooknya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho menyebut, oknum mahasiswa tersebut ditangkap petugas kepolisian dari tempat kosnya yang berada di Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku yang duduk di semester II fakultas tekhnik ini merupakan pemilik akun Facebook Bangun Prima Ekapersada yang sempat memancing amarah dari umat islam akibat kata-katanya yang menghina Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa batak .
“Oknum mahasiswa itu ditangkap karena dugaan penistaan agama islam dan dilaporkan oleh pihak kampusnya sendiri,” jelas Kapolrestabes Medan,Selasa (16/5/2017)
Sandi menambahkan,saat ini oknum mahasiswa tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perbuatannya yang memicu kemarahan Umat Islam
“Benar sudah kita amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Sandi.
Sebelumnya,kasus yang hampir sama juga sempat terjadi di Medan,saat itu,Personil kepolisian juga berhasil mengamankan seorang Pengusaha berinisial AH (61) yang juga melakukan dugaan pelecehan agama dengan menghina nabi Muhammad SAW dalam akun facebooknya.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Ade Lesmana mengungkapkan,apresiasinya terhadap aparat kepolisian yang langsung menangkap pelaku penistaan Agama islam sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dan akan mengawal kasus ini hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan,” tegasnya.(pra)












