MEDANHEADLINES.COM – Tim khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) belum lama ini. Polisi turut menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatannya.
Dari Informasi yang diperoleh, pelaku yang diringkus bernama Surya Darma Sinaga alias Bagong. Pria 34 tahun itu tercatat sebagai warga Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan terhadap Bagong sempat diwarnai perlawanan sebanyak dua kali. Bahkan, pelaku juga melukai tiga anggota Timsus saat pencarian barang bukti.
Melihat itu Timsus memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara. Akan tetapi tak diindahkannya sehingga dilumpuhkan timsus.
“Pelaku dua kali melawan dan melukai tiga anggota Timsus. Karena itu kita menembak kaki kanannya,” kata Putu melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (3/11).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /23/X/2019/SU/Res T. Balai, 31 Oktober 2019, pelapor atas nama Turisman. Pria 54 tahun itu melaporkan kenderaannya Honda Vario BK 4112 QAI hilang dari dalam teras rumahnya di Jalan Melati, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Kamis sekira pukul 02.30 WIB.
“Sepeda motor korban saat itu dalam keadaan terkunci. Atas kejadian itu dia mengaku mengalami kerugian sebesar tujuh juta rupiah,” ujar Putu.
Berdasarkan hasil penyeidikan, lanjut Putu, Timsus Gurita berhasil menangkap Bagong dan sepeda motor korban dari Jalan Durian, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (1/11) sekira pukul 13.30 WIB. Sewaktu dibawa mencari barang bukti lain, Bagong melawan dengan cara meneriaki petugas sembari meminta bantuan warga.
Akan tetapi tim masih bisa menangkapnya kembali. Namun, pelaku kembali melawan dan melukai tiga anggota Timsus saat pencarian barang bukti kedua. Karena membahayakan nyawa petugas, Timsus memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali.
“Pelaku tak menghiraukannya juga. Sehingga dia dilumpuhkan. Lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” ungkap Putu.
Setelah diobati, Bagong diboyong ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada polisi, dia mengaku pernah mencuri sarang walet, kayu bekas bongkaran rumah di Jalan Abadi Tanjung Balai, tapi korban tidak ada yang membuat laporan ke polisi.
Selain pelaku, Timsus turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban, baju dan celana yang digunakan saat beraksi. Berikutnya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa dilengkapi dokumen.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Putu. (AFD)












