MEDANHEADLINES – Musyawarah Umum Anggota (MUA) Kontras Sumut, setelah 3 tahun tertunda akhirnya terlaksana juga akhir Februari 2017 lalu. Laporan pertanggungjawaban setebal tiga puluh tujuh halaman dibacakan dengan memuat sepak terjang Kontras Sumut selama 5 tahun terakhir. Tercatat sebanyak 28 kasus yang telah di advokasi Kontras Sumut yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, dengan berbagai corak masalah pelanggaran HAM maupun persoalan-persoalan sosial, mulai dari kasus kematian/ pembunuhan, orang hilang, penyiksaan, kekerasan, penggusuran, rekayasa kasus, konflik antar perusahaan, dan kasus-kasus yang menempatkan masyarakat sebagai korban.
Dalam laporan terungkap sejumlah kendala dan tantangan yang dihadapi Kontras Sumut selama kurun lima tahun terakhir. Kendala klasik seperti pendanaan Kontras yang tak pasti masih terus menempel lekat, yang berakibat pada adanya kasus-kasus advokasi yang tidak tertangani secara optimal. Kendala berikutnya adalah, belum bermanfaatnya koalisi Kontras baik lokal, nasional maupun internasional dalam mendukung kerja-kerja advokasi. Tidak kalah penting adalah sumber daya manusia yang minim baik kualitas maupun kuantitas dalam mengelola gerak advokasi dan manajemen Kontras Sumut.
Dari sisi pendanaan sendiri, dilaporkan sepanjang 2012-2016 Kontras Sumut telah mengelola dana sebanyak lima ratus sembilan puluh juta rupiah, dimana sumber dana tersebut berasal dari dua sumber yaitu kerjasama mandiri antara Kontras Sumut dengan Dana HAM Norwegia/NHRF dan bantuan operasional dari Federasi Kontras. Pembubaran Federasi Kontras sendiri sejak 2012, praktis berpengaruh pada bantuan operasional yang tidak lagi diterima sejak 2014. Sementara dana yang berasal dari anggota Kontras nyaris nihil akibat banyaknya anggota Kontras yang passif dan bahkan tidak aktif. Intinya tanpa bantuan operasional dan selesainya kerjasama dengan pihak ketiga, Kontras Sumut mesti berjuang sendiri mengatasi problema klasiknya, sebagaimana masalah itu selalu menimpa lembaga swadaya masyarakat di Indonesia sejak jaman atok-atok dulu.
Pentingkah Kontras Sumut?
Penting tidaknya keberadaan Kontras Sumut tentu saja hanya dapat dibaca berdasarkan animo dan kepercayaan masyarakat korban di Sumatera Utara. Hal lain, dapat dibaca dari sisi potensi dan perkembangan masalah-masalah sosial kemasyarakatan, utamanya di Provinsi yang rawan konflik dan Kota-kota besar, utamanya menyangkut masalah pelanggaran HAM, kekerasan, kematian, orang hilang, dan berbagai masalah HAM lainnya.
Melacak laporan pengaduan masyarakat kepada Kontras Sumut sepanjang lima tahun terakhir, dapatlah dipastikan bahwa animo atau kepercayaan masyarakat kepada Kontras Sumut tergolong masih ada. Buktinya, sebagian diantara masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM telah berniat dan membutuhkan Kontras dalam hal pendampingan, edukasi, motivasi dan mediasi kepada aparat dan berbagai pihak lainnya. Meski disadari, banyak sekali lembaga HAM di Sumut yang memiliki konsentrasi yang sama dalam penanganan kasus-kasus HAM, sehingga wilayah advokasi, promosi dan penyadaran tidak hanya menjadi domain Kontras Sumut semata. Intinya, semakin banyak keterlibatan berbagai lembaga dalam penegakan HAM tentu saja semakin baik. Sebab akan semakin banyak orang yang berlomba-lomba berbuat yang terbaik kepada masyarakat korban.
Membaca laporan KOMNAS HAM RI dan juga laporan dari Komisi Yudisial RI (KY) pada akhir tahun 2016, juga dengan jelas dan tegas menyebut bahwa Sumatera Utara adalah Provinsi yang masuk tiga besar dalam pelaporan masalah HAM maupun masalah-masalah yang menyangkut hukum. Selama tahun 2016 Komnas-HAM telah menerima lebih dari 7000 kasus laporan pengaduan pelanggaran HAM dari seluruh Indonesia. Sumut sendiri adalah provinsi dengan pengaduan pelanggaran HAM salah satu yang terbesar di Indonesia. Tahun ini Sumut ada di peringkat kelima sementara tahun-tahun sebelumnya selalu menempati urutan kedua, atau ketiga. Terdapat 5 provinsi dengan laporan pelanggaran HAM terbesar di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
Dalam hal lain terkait masalah hukum secara lebih spesifik, laporan KY Sumut menyebutkan bahwa Sumut sukses terpilih menjadi daerah peringkat ketiga terbanyak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etika dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke KY. Sumut hanya terpaut dibawah DKI dan Surabaya dengan jumlah laporan sebanyak 160 laporan. Artinya potensi masalah yang hidup ditengah masyarakat Sumut yang menempatkan masyarakat sebagai korban sungguh besar.
Dalam MUA juga tergambar bahwa pemetaan masalah HAM di berbagai belahan dunia, utamanya di kota-kota besar saat ini jelas akan mengalami pergeseran yang signifikan. Yaitu yang sebelumnya berkutat pada masalah pelanggaran Hak Sipil & Politik (SIPOL)[i], seiring perkembangan akan berkembang secara potensial pada pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Poroyeksi ini jelas tidak baru, sebab jauh sebelumnya sudah diprediksi tetang pengaruh globalisasi ekonomi dan teknologi beserta sistem kapitalisme globanya, pasti akan membawa dunia pada situasi ketimpangan yang luar biasa.
Perusahaan-perusahaan raksasa kini sudah merambah berbagai sektor kehidupan dan belahan dunia dan sudah pula mendikte dan mengontrol negara-negara berkembang. Perusahaan raksasa (MNC/TNC) tentu saja akan membutuhkan partner strategis pada setiap pemerintahan/negara sehingga kolaborasi keduanya jelas untuk melanggengkan penguasaan sumber-sumber daya alam maupun energi suatu negara yang pada gilirannya akan menghimpit rakyat jelata/miskin. Dua kelas yang berbeda antara pengusaha yang berkolaborasi dengan negara disatu sisi dengan rakyat jelata yang tertindas jelas akan mewarnai hari-hari kehidupan dunia hari ini dan di masa mendatang.
Mengapa melindungi Hak EKOSOB penting? Satu yang pasti, sistem liberalisme yang memiliki dua kaki yang kokoh yaitu kapitalisme (ekonomi) dan demokrasi (politik) jelas akan menyingkirkan peran negara sebagai pelindung masyarakat. Peran negara/pemerintah akan semakin digerus untuk sekedar menjadi regulator dan mediator belaka. Akibatnya sub-sub sektor kehidupan masyarakat akan diserahkan kepada mekanisme pasar bebas yang membebaskan persiangan dan ‘peperangan’ yang sangat tidak adil bagi yang kecil. Orientasi laba yang hanya menjadi kejaran kaum kapitalisme global jelas akan menegasikan hak-hak ekonomi, sosial, budaya milyaran manusia di muka bumi ini termasuk di Indonesia tidak terkecuali di Sumatera Utara.
Dengan demikian, berbagai soal terkait dengan peminggiran Hak EKOSOB akan menjadi masalah yang potesial terjadi. Kebijakan-kebijakan pembangunan pemerintah yang tidak pro-rakyat jelas adalah objek yang mesti dikontrol oleh para pembela HAM (human right defender) di masa depan. Karena itu meski kehadiran Kontras masih cukup penting, namun Kontras tidak semestinya berkutat hanya pada penanganan kasus (orang hilang, tindak kekerasan, pembunuhan, dll) semata-mata. Namun, Kontras Sumut juga berbagai lembaga pembela HAM lainnya masuk pada isu dan advokasi masalah-masalah Hak Ekosob. Dalam konteks itu, berbagai masalah berkaitan dengan Konflik Sumber Daya Alam di Sumatera Utara, Penggusuran Masyarakat Miskin tanpa kebijakan yang melindungi, dan Kesewenangan berbagai perusahaan, Kekerasan Psikis yang melanda masyarakat miskin, semakin hari kelihatan sudah mulai menggejala.
Potensi Pelanggaran Hak EKOSOB
Kondisi kota-kota besar tidak terkecuali Medan dan Kota lainnya di Sumatera Utara maupun Provinsi sekitarnya, jelas akan menimbulkan berbagai masalah jika tidak ditangani serius oleh pemerintah kota yang sadar HAM utamanya menyangkut Hak Ekosob. Pemerintah Kota, tanpa pemahaman yang memadai tentang masalah Hak Ekosob, cenderung akan menghadapi masalah yang tidak kecil.
Setakat ini sehari-hari kita selalu menemui isu-isu perkotaan yang tiada hentinya, seperti kondisi kerja yang tidak adil dan aman bagi pekerja, sulitnya mencari dan memilih pekerjaan yang sesuai, tekanan terhadap serikat buruh di berbagai perusahaan, jaminan sosial bagi penganggur dan orang yang sudah uzur, perlindungan terhadap keluarga, kehidupan yang jauh dibawah standar manusiawi, kesehatan yang belum menjangkau lapisan masyarakat bawah, pendidikan yang belum memadai, dan soal-soal sosial budaya lainnya.
Perjanjian PBB jelas sudah memberikan jaminan Hak Ekosob bagi masyarakat. Dengan perjanjian itu, pemerintah tentu saja memiliki tanggungjawab akhir untuk menjamin agar masyarakat memiliki kesempatan menikmati keuntungan dari Hak Ekosobnya. Karena itu, pemerintah di dorong untuk memberikan peran positifnya yang optimum dalam Hak Ekosob ini sehingga sehingga warganya dapat menikmati pendidikan, kesehetan dan kehidupan yang layak. Untuk itu semua tentu saja tidak bisa dicapai secara mutlak sekaligus. Tentu dibutuhkan tahapan-tahapan sehingga semua pihak dapat benar-benar hidup sesuai dengan standar HAM yang telah dijamin secara Konstitusional.
Penutup
Sebagai lembaga yang konsern pada pembelaan atas HAM maka Kontras diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai pihak yang ada di Sumatera Utara. Berkutat pada advokasi tentu saja bukan menyelesaikan masalah HAM, bahkan bisa kontraproduktif dalam mencapai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu penting untuk melakukan promosi HAM, penyadaran HAM ke berbagai kalangan. Penyadaran tentu saja sangat penting dan mendasar, sebab penyadaran jauh lebih kokoh ketimbang pendampingan pada masalah yang sudah timbul. Masalah manusia pasti akan terus muncul, namun peran untuk menyelesaikannya adalah tugas-tugas prophetik yang juga tidak akan pernah berakhir. Selamat berjuang bagi teman-teman Kontras Sumut yang baru.
Catatan kaki:
[i] Hak Sipil dan Politik menyangkut dua Klasisifikasi, yiatu Pertama, Hak yang Tak Dapat Dikurangi oleh Negara yaitu Hak atas Hidup, Bebas dari Penyiksaan, Bebas dari Perbudakan, Beas dari Penahanan Karena Tak Mampu Bayar Hutang, Bebas dari Pidana yang Berlaku Surut, Hak Sebagai Subjek Hukum, Hak atas Kebebasan Berfikir dan Berkeyakinan. Kedua Hak yang dapay dikurangui Negara yaitu Hak atas Kebebsan Berkumpul secara damai, Hak atas Kebebasan Berserikat termasuk membentuk Serikat Buruh, Hak atas Kebebasan Menyatakan Pendapat dan Berkespresi, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan maupun tulisan). Hak SIPIL sendiri maksudnya adalah Hak ata kebebasan mendasar yang melekat dalam diri manusia yang wajib dijunjung tinggi negara secara konstitusional tanpa diskriminasi dan penindasan yaitu meliputi kebebasan berpikir/berbicara/berekspresi, kebebasan beragama, pengadilan yang tidak memihak, hak hidup bagi seluruh manusia, bebas dari hukuman mati keculai atas kejahatan yang paling berat, mendapat amnesti dan keringanan hukuman kecuali kejahatan Genosida, Hak untuk tidak dihukum mati pada orang yang berusia belum 18 tahun dan ibu hamil.
Penulis : Dadang Darmawan M.Si
Dosen FISIP USU












