MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil meringkus RSD alias Riki (23) yang merupakan warga Jalan Klambir V usai melakukan Penjambretan terhadap Rismauli Siahaan (40) di kawasan Jalan Paya Geli, Sunggal, beberapa waktu yang lalu
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi Peristiwa ini terjadi saat Tim Pegasus Polsek Sunggal yang melaksanakan patroli rutin di Jalan Paya Sari Desa Paya Geli Kec.sunggal Kab.deli Serdang mendengar teriakan maling dari warga.
Selang beberapa saat, Tim kemudian melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan cepat meninggalkan korban yang tengah berteriak.
“tidak lama kemudian petugas yang melaksanakan patroli mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 1 unit handphone Android merk Oppo Realme warna biru milik korban,” sebut Yasir, Senin (21/1/2019).
Usai diringkus, Pelaku kemudian dibawa ke Polsek untuk diinterogasi lebih mendalam, sementara korban diarahkan untuk membuat laporan ke polisi terkait penjambretan tersebut
“Pelaku dikenakan dengan pasal 365 ayat (1) ke 1e KUHPidana dgn ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” Pungkasnya. (red)












