Ilustrasi Gas LPG 3 Kg
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian dari Polsek Medan Labuhan melakukan pengerebekan di salah satu gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 Kg di Jalan Perbatasan Metal, Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (14/1/2019).
Dari gudang tersebut polisi meringkus R (34) warga Tanjung Mulia, dan sejumlah barang bukti berupa tabung gas 12 Kg, tabung gas bersubsidi 3 Kg, besi pipa bulat, timbangan duduk 60 Kg, honogram tutup tabung gas, hp dan uang tunai Rp 1.183.000.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara memindahkan gas dari tabung 3 Kg sebanyak 4 tabung ke dalam tabung kosong berukuran 12 Kg.
“Dari pengoplosan tersebut, tersangka memperoleh keuntungsn rata-rata Rp 40.000 per tabung untuk ukuran 12 Kg,” Ungkapnya.
Kapolsek juga menambahkan, Tersangka R yang membuka usaha penjualan gas elpiji bersubsidi di tempat usahanya, mengaku, sudah dua pekan menjalankan aksi pengoplosan tersebut dan Rata-rata dalam sehari dapat menjual 7 tabung ukuran 12 Kg
“Tersangka dijerat pasal 53 UU No 22/2001 tentang Migas, serta Pasal 62 (1) Jo Passo 8 A, B dan C UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Pungkasnya. (red)












