Foto : Wakil Ketua DPRD Tapteng, Awaluddin Rao saat ditemui medanheadlines.com usai melaporkan Sekwan DPRD di Polres Tapteng Rabu (14/11/2018)
MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Diduga melakukan pengancaman yang melanggar pasal 146 KUHPidana, Wakil Ketua DPRD Tapteng, Awaluddin Rao resmi melaporkan Sekwan DPRD, Anto Sujarwo Binti ke Polres Tapteng, Rabu (14/11/2018).
Saat ditemui medanheadlines.com, Rao menuturkan, laporannya tertuang pada No.Pol: LP/175/XI/2018/SU/RES TAPTENG.
Dilayangkannya laporan ke Polres Tapteng, terang Rao, berawal atas tindakan pengancaman yang dilakukan Anto Sujarwo Binti terhadap dirinya. Saat itu, sedang berlangsung rapat sidang paripurna tentang pembahasan dan pengesahan tata tertib yang akan disahkan menjadi perda.
“Kejadiannya Senin yang lalu. Dari tata tertib itu, tentu akan ada dibahas UU internal DPRD. Nah, sebelum tata tertib itu disahkan menjadi Perda, saya menyampaikan beberapa saran, salah satunya tentang kinerja kesekretariatan di DPRD,” ungkapnya.
Baca Juga : Biadab! Gadis 19 Tahun Diperkosa Di Toilet Kantor Polisi
Menurut Rao, selama dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tapteng, dirinya merasa kurang puas atas kinerja kesekretariatan DPRD Tapteng. Dalam hal ini, setiap rapat yang digelar, dirinya merasa bahan-bahan kelengkapan untuk rapat selalu kurang terpenuhi.
“Saya juga menanyakan kenapa seperti itu. Apakah anggaran untuk ATK itu masih kurang,” jelas Rao.
Untuk pasal yang kedua, lanjut Rao, dirinya juga menyampaikan peraturan yang menyangkut tentang pengangkatan Sekwan DPRD Tapteng. Menurutnya, pengangkatan sekwan di DPRD dinilai asal-asalan dan perlu diatur dalam perda.
“Pengangkatan Sekwan itu berbeda dari Eselon lain. Sekwan itu harus berasal dari ASN yang profesional, dan dinilai dari pangkat maupun jabatannya. Selanjutnya Bupati akan mengusulkan 3 orang calon sekwan untuk ditetapkan oleh DPRD sesuai dengan mekanisme,” jelasnya.
Setelah penyampaian pasal yang kedua itu, Rao menduga Anto Sujarwo tersinggung dan langsung menghampirinya saat memimpin rapat yang tengah berlangsung.
“Rapat sidang sempat tertunda karena terjadi kegaduhan akibat kejadian itu. Dia mendatangi saya sembari mengatakan akan ku matikan kau,” jelasnya.
Baca Juga : Namai Ayam Jago Owi-Owo, Sandiaga : Bukan Diadu, Tapi Pelukan
“Setahu saya peraturan itu tidak pernah ditetapkan. Kita tahu sendiri dia (Anto,red) itu pernah diberhentikan jadi sekwan. Dan sekarang menjabat lagi jadi sekwan. Seperti ecek-ecek jadinya penetapan sekwan itu. Jadi perlu ada perda yang mengatur untuk penetapan sekwan DPRD Tapteng,” timpalnya menambahi.
Rao juga mengatakan, kejadian ini juga telah disampaikan kepada Sekda Tapteng selaku Baperjakat dan juga BKD Tapteng, untuk menasehati Anto Suwarjo agar tidak mengulangi perbuatan itu, dengan harapan Anto Suwarjo mau meminta maaf kepada dirinya.
“Semua sudah saya lengkapi. Ada dua saksi yang sudah diperiksa. Dan saya yakin penyidik akan menjalankan fungsinya untuk memproses laporan saya,” jelasnya.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Sekwan DPRD Tapteng, Anton Suwarjo belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangannya terkait laporan Wakil Ketua DPRD Tapteng, Awaluddin Rao. (hen)












