MEDANHEADLINES.COM, Medan – Majelis Hakim yang diketuai Richard Silalahi menjatuhkan Hukuman Penjara seumur hidup kepada Lennny (40) karena terbukti bersalah memiliki dan Menyimpan 3 ribu Butir pil ekstasi
“Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Richard Silalahi dihadapan terdakwa dan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/4/2018)
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Warga Jl. Dr. Wahidin 98/I Kelurahan Melayu Pematang Siantar Kota Pematang Siantar itu terlihat lega karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilakukan oleh JPU Randi Tambunan pada persidangan sebelumnya
Menanggapi vonis ini, Penasehat Hukum terdakwa, Yudi Karo-karo menyatakan pihaknya masih pikir-pikir lantaran mengingat ancaman hukuman yang menimpa terdakwa adalah hukuman mati
“Namun apabila terdakwa menyatakan banding pihaknya pun akan siap mendampingi,” ucapnya seusai sidang.
Yudi mengatakan Lenny dalam kasus ini hanya sebagai pesuruh karena yang mengendalikan adalah Ega Halim merupakan napi, dimana untuk kasus ini Ega pun telah divonis seumur hidup.
“Hubungan Lenny dengan Ega adalah pacaran, sehingga Lenny bersedia mengikuti seluruh arahan untuk mengedarkan pil ekstasi di tempat-tempat hiburan di Medan,” terangnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Lenny ditangkap oleh BNN Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017. Dia ditangkap saat mengantarkan narkoba itu ke seseorang di kawasan Centre Point atas suruhan Egah Halim. (red)












