KontraS Sumut : Menguatnya Praktik Penegakan Hukum Dengan Cara Melanggar Hukum

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Peristiwa penggelapan uang 6 Miliar milik Bank BRI pada bulan Oktober 2017 berujung dengan meninggalnya Chairul Ridho (CR) pada tanggal 13 Januari 2018 lalu. CR yang disinyalir polisi sebagai salah satu komplotan penggelapan uang 6 Miliyar ditembak mati oleh kepolisian gabungan (Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara). Berdasarkan keterangan versi kepolisian, CR terpaksa ditindak tegas karena mencoba melarikan diri dan berusaha merebut pistol polisi. Namun pernyataan tersebut justru menyiratkan beberapa pertanyaan mulai dari dugaan ketidak profesionalan aparat dalam penanganan perkara, unprosedur penangkapan dan pemeriksaan, ketidakjelasan penetapan status CR, serta berbagai keterangan pihak keluarga yang mengindikasikan ada kejanggalan dalam kasus ini.

Dari investigasi awal yang dilakukan, KontraS mencoba menyusun kronologis, meminta keterangan informan serta mengumpulkan berbagai temuan lapangan. Salah satu catatan penting diantaranya adalah mengenai proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap CR ternyata sudah pernah dilakukan. CR yang ketika itu sedang berada disebuah Café di sekitar Jalan Abdulah Lubis, ditangkap pada dinihari tanggal 6 Desember 2017. Pihak keluarga sempat kehilangan kontak dan mencari keberadaan CR yang kemudian baru bisa ditemui sore hari tanggal 7 Desember. Dari pengakuan CR kepada keluarga dan teman dekatnya, ia dibawa kesebuah rumah di kawasan Jalan H.Misbach untuk dimintai keterangan terkait penggelapan uang 6 Miliyar. Namun karena tidak terbukti bersalah, CR dilepaskan setelah lebih dulu data-data handphone nya diambil oleh polisi. Proses pemeriksaan yang dalam amatan KontraS terkesan sewenang-wenang dan tidak manusiawi.

Catatan lain, ketika ditangkap terakhir kali tanggal 12 Januari 2018 pagi, beberapa saksi menyatakan bahwa polisi dan CR terlihat akrab dan saling mengenal. Tidak ada kesan bahwa saat itu CR merupakan buronan yang sedang diintai dan hendak ditangkap polisi. Baik pihak keluarga maupun kantor juga sama sekali tidak diberikan informasi melalui surat penangkapan dan berbagai kelengkapan administratif lain. Hal yang menyebabkan pihak keluarga sibuk mencari keberadaan CR, mulai dari kantor tempatnya bekerja hingga ke Polrestabes Medan pada ke-esokan harinya. Namun CR saat itu tidak berhasil ditemui. Baru pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB (tanggal 13 Januari 2018) polisi mendatangi rumah orangtua CR, menginformasikan bahwa CR merupakan bagian dari komplotan penggelapan uang Bank BRI, ditembak karena melawan, menyerahkan surat penangkapan, dan mempersilahkan keluarga mengambil mayat di RS Bhayangkara.

Pada prinsipnya, kami sangat mendukung kepolisian melakukan penegakan hukum dalam mengungkap kasus penggelapan uang 6 Miliar milik Bank BRI. Namun dua kali proses penangkapan dan pemerikasaan terhadap CR kami nilai sangat tidak professional dan diskriminatif, tak ubah seperti sebuah penculikan. Bahwa lebih dari 1 x 24 jam CR diperiksa tanpa status hukum yang jelas, tanpa dipenuhi hak-haknya (sebagai saksi maupun tersangka), tanpa diketahui dimana keberadaan dan bagaimana keadaanya. Pola-pola penanganan perkara sebagaimana demikian adalah preseden buruk yang tentu sangat disayangkan.

Kontras menyoroti menguatnya trend kekerasan dan penyiksaan dalam rangka melakukan penegakan hukum. Sudah sepatutnya kepolisian menegakkan hukum didasari dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 19 yang menegaskan “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Maka sebab itu, penanganan perkara yang tidak berkesesuaian dengan parameter hukum dan HAM tidak dapat dibenarkan. Hal – hal tersebut diatas patut diperhatikan untuk menghindari peristiwa serupa, sebagaimana  kerap terjadi dalam upaya penegakan hukum lain.

Atas dugaan unprosedur penanganan perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa CR, keluarga didampingi KontraS telah membuat laporan pengaduan langsung ke Mabes Polri, Komnasham dan Ombudsmen di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2018 lalu. Dalam hemat kami, perlu kiranya mengungkap kasus ini secara terang benderang, baik dari sisi profesionalisme kepolisian, kerangka perlindungan hak asasi manusia maupun dalam upaya mengungkap motif lain yang bisa saja tersangkut paut dalam kasus penggelapan uang 6 milyar milik Bank BRI.

Oleh sebab itu KontraS mendesak Mabes Polri segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan. Selain itu, Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara dituntut berani bertanggung jawab guna mengembalikan citra kepolisian dimata masyarakat, sekaligus tentu saja menjawab rasa keadilan bagi keluarga korban.

 

Kordinator KontraS Sumatera Utara

M.Amin Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.