MEDANHEADLINES.COM – Beberapa waktu yang lalu, atas undangan lembaga penyelenggara pemilu, beberapa pembicara di dapuk untuk berbicara tentang isu-isu strategis yang mungkin muncul pada Pemilu serentak 2019. Berikut adalah pokok pikiran penulis yang berkesempatan hadir dalam acara tersebut, yang mengambil judul “membaca perilaku pemangku kepentingan pada Pemilu 2019 yang akan datang”.
Jika dilihat dari sisi para pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat dalam Pemilu, terdapat setidaknya lima stakeholders yang cukup aktif melekat dengan berbagai masalah dalam Pemilu di Indonesia yaitu partai politik, pemerintah, penyelenggara (KPU/Bawaslu), peserta pemilu, dan masyarakat pemilih.
Peran dan Masalah Pemerintah
Menurut Soedarmo (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri) Pemda wajib hukumnya fasilitasi Pemilu sebagaimana amanat pada Pasal 434 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Fasilitasi dimaksud adalah pertama penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, kedua penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS. Ketiga, pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan pemilu. Ke empat, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Kelima, kelancaran transportasi pengiriman logistik, keenam, pemantauan kelancaran penyelenggaran pemilu dan ketujuh, kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
Adapun masalah yang selalu muncul adalah masih selalu ditemukannya pemanfaatan fasilitas Negara/pemerintah oleh calon (petahana) demi kepentingan politik dengan mengaabaikan seluruh prinsip-prinsip etika dan hukum dalam Pemilu.
Peran dan Masalah Masyarakat
Peran dan partisipasi masyarakat (pemilih) jelas sangat krusial dalam Pemilu dimanapun. Dari sisi kualitatif, hanya pemilih cerdas, bijak dan berintegritas yang mampu memilih pemimpin yang berintegritas, bijaksana yang kinerjanya akan berdampak kepada masyarakat secara nyata. Karena itu sangat dipentingkan pendidikan politik berintegritas kepada masyarakat. Adapun peran para pihak yang paling utama dalam melakukan pendidikan kepada masyarakat adalah partai politik dan pemerintah secara khusus serta masyarakat secara umum.
Secara kuantitatif, partisipasi masyarakat dalam Pemilu (mencoblos) menjadi penting sebagai indicator pelibatan masyarakat dalam Pemilu dan suksesnya Pemilu. Sejak 1999 partisipasi masyarakat dalam Pemilu cenderung berfluktuasi dan menurun.
Ditjen Polpum mencatat, beberapa hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif sebelumnya, yaitu Pemilu 1999 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 92%, Pemilu 2004 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 84%, Pemilu 2009 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 71%, dan Pemilu 2014 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 74%.
Peran dan Masalah Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota secara demokratis (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu).
Meski baru, namun DKPP memiliki kewenangan yang signifikan dalam Pemilu utamanya dalam hal memeriksa, memutus perkara pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPLSN, dan anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri (Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu).
Peran dan Masalah Peserta Pemilu
Siapakah Peserta Pemilu? Menurut UU, peserta pemilihan umum untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara yang menjadi peserta Pemilu DPD adalah perseorangan yang sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa, badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut UU ini, mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta Pemilu Anggota DPD RI.
Peran peserta Pemilu secara individu dalam mensukseskan Pemilu yang berkualitas (JURDIL) baik sebagai peserta yang berasal dari jalur partai maupun perseorang sangat besar sekali. Penegakan etika politik dan politisi yang jujur dan adil jelas bertumpu pada individu-individu yang menjadi peserta Pemilu yang mewakili partai maupun perseorangan. Berbagai kecurangan terbukti selama ini muncul dari individu-individu peserta yang menggunakan segala macam cara untuk meraih kursi atau kemenangan.
Peran dan Masalah Partai Politik
Peran Partai dalam negara demokrasi jelas sangat penting utamanya dalam rangka regenerasi kepemimpinan, pendidikan politik/kewargaan maupun dalam mengumpulkan serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Partailah yang menentukan keanggotaan Legislatif begitu juga Eksekutif. Pendeknya, kepemimpinan Nasional hingga lokal ditentukan oleh Partai Politik. Mengingatnya sangat pentingnya peran partai, maka kehidupan demokrasi dan kebangsaan serta kenegaraan suatu negara sangat bergantung pada kualitas partai.
Mengingat besarnya kekuasaan yang dimiliki partai maka dalam negara dengan sistem multi partai selalu akan diwarnai tumbuhnya partai-partai baru dalam meramaikan pentas kontestasi Pemilu. Sehingga dalam Pemilu, semua partai politik akan berupaya untuk memperoleh suara rakyat yang sebesar-besarnya dalam upaya merebut kekuasaan dominan sehingga partai bisa mempengaruhi arah kebijakan negara sesuai dengan platform-nya.
Masalahnya sepanjang Indonesia merdeka Partai Politik hanya bertumpu pada upaya mempertahankan eksistensi belaka, dengan meninggalkan esensinya. Partai lebih menonjo;kan dirinya pada upaya-upaya yang menjurus “machiavellianism”, dimana partai hanya dikembangankan sebagai alat dan cara untuk meraih kekuasaan dengan cara apa saja, meninggalkan nilai-nilai luhur yang essensial di dalamnya.
Adapun bentuk esensi Partai Politik itu sesungguhnya dapat dilihat dari sisi pelembagaan partai politik di Indonesia. Pada kenyataaanya, dalam kacamata pelembagaan politik, pelembagaan partai politik di Indonesia (menanamkan nilai sebagai etos/perilaku) sesungguhnya tidak pernah terwujud hingga saat ini.
Pengertian pelembagaan Partai sendiri dapat dibaca sebagaimana yang dimaksud oleh Samuel Huntington dan Ramlan Surbakti yaitu sebagai suatu proses dan tatacara di mana organisasi memperoleh nilai baku dan stabil. Nilai dan stabilitas itu mewujud dalam pemantapan perilaku, sikap atau budaya dalam organisasi/partai. Pelembagaan juga bermakna sebagai suatu proses pemantapan partai politik, baik dalam wujud perilaku yang memola maupun dalam sikap atau budaya.
Lebih jauh Menurut Randal & Svasand, pelembagaan Partai Politik itu jelas akan mewujudkan derajat kesisteman (systemness) suatu partai yang kuat dimana AD/ART sebagai penuntun jalannya Partai. Kedua, mewujudnya derajat identitas nilai (value infusion) Partai dimana partai dan pendukung sama-sama berjalan diatas ideologi yang diusung. Ketiga, terwujudnya derajat otonomi Partai dalam pembuatan keputusan (decisional autonomy) dimana Partai melahirkan keputusan yang mandiri tanpa intervensi pihak luar. Dan keempat, terwujudnya derajat pengetahuan atau citra publik (reification) terhadap Partai Politik dimana masyarakat yakin sepenuhnya dengan Partai (Pemikiran Vicky Randall dan Lars Svasand yang dimuat dalam Jurnal Party Politics Vol. 8 Januari No. 1 Tahun 2002 tentang pelembagaan partai politik.).
Pada konteks pelembagaan Partai inilah semestinya fokus perhatian, kita tekankan sehingga Partai benar-benar menjadi haluan dan pegangan bagi masyarakat. Dengan demikian kepercayaan masyarakat akan semakin baik kepada Partai maupun kepada Sistem Politik yang ada, yang pada gilirannya akan meningkatkan partisipasi pemilih. Tanpa memperbaiki pelembagaan partai, maka yang akan terjadi adalah pandangan miring masyarakat terhadap partai (distrust) akan terus lestari, partisipasi pemilih dalam pemilu akan stagnasi atau menurun, derajat demokrasi akan menurun dan pada gilirannya kinerja/kredibilitas sistem politik akan dipertanyakan.
Penulis : Dadang Darmawan, M.Si
Dosen FISIP USU












