Dinyatakan Bersalah, Mantan Bendahara Timses Ramadhan Pohan di vonis 9 bulan

MEDANHEADLINES.COM, Medan –  Pengadilan Negeri Medan memvonis Savita Linda Hora Panjaitan yang merupakan mantan bendahara pemenangan pasangan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah dengan hukuman 9 bulan penjara.

Linda dinyatakan bersalah karena terlibat dalam tindak pidana penipuan Senilai Rp 15,3 Miliar terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” Ujar hakim Erintuah dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VII PN Medan, Kamis (26/10/2017).

Namun meski dinyatakan terbukti bersalah, dalam amar putusannya, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.
Selain itu, Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, karena Sebelumnya Savita dituntut 18 bulan penjara dan meminta agar terhadap terdakwa ditahan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.
Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.
Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono. Terdakwa menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.
Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.
Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.