Urgensi UU TPPU Untuk Memiskinkan Bandar Narkoba

Foto ilustrasi (ist)

 

Penulis : Yuswardi Ardi Putra Sitompul SH, MH

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Kurungan penjara, sejauh ini belum memberikan dampak efek jera pada pelaku tindak kejahatan, khususnya penyelahgunaan narkotika. Maraknya peredaran narkoba di dalam negeri membuat pemerintah melakukan segala daya upaya untuk memberantas narkoba. Salah satunya yang menjadi cara, dengan dipakainya regulasi UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menjadi garda terdepan dalam penanganan permasalahan penyelahgunaan narkotika, sejak tahun 2012 telah memberlakukan pasal dalam UU TPPU pada kasus kejahatan narkotika yang diungkap.



BNN menerapan pasal dalam UU tersebut, untuk merampas semua harta para bandar narkoba. Dengan kata lain, memiskinkan para bandar.

Hal ini, tentu berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh BNN sendiri, saat meringkus para bandar narkoba yang ada di berbagai daerah di nusantara. Dari hasil riset, ternyata para bandar narkoba lebih takut hartanya dirampas daripada hukuman penjara.


Tentu hal ini, akan berdampak positif dalam menekan dan memberantas peredaran narkoba. Sebab, dengan dimiskinkan atau pun tak lagi punya harta, maka para bandar narkoba tersebut dianggap tidak bisa “bermain mata” lagi dengan oknum aparat hukum. Serta, membuat ia akan “mati kutu,” dan merasakan efek jera atas perbuatannya yang telah melanggar hukum.

Langkah-langkah taktis dan langkah-pangkah strategis pastinya sudah dilakukan oleh BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dan disadari dengan diberlakukannya UU TPPU dalam menjerat para bandar narkoba ini, sangat dibutuhkan dan dianggap efektif dalam hal pemberantasan narkoba.

Namun, dalam proses menjalankan penegakan hukum dengan menggunakan UU TPPU, BNN tidak bisa berjalan sendiri. Maka dari itu, dilakukan lah upaya komunikasi dan koordinasi dengan beberapa lembaga dan instansi terkait. Sebab, dalam proses eksekusi UU TPPU ini, BNN harus bekerja sama dengan lembaga dan instansi yang memiliki wewenang dalam hal jasa keuangan.

Menjerat para bandar narkoba dengan UU TPPU atau dengan kata lain memiskinkan para bandar diharapkan dapat terus berjalan dan semakin intens dilakukan. Semoga upaya ini dapat memberikan efek jera dan tentunya dapat mencegah serta dapat membrantas penyalahgunaan narkotika di dalam negeri. (raj)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.