Sumut  

UMP Sumut Naik 6,5 Persen ke Rp2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

UMP Sumut Naik 6,5 Persen ke Rp2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

MEDANHEADLINES.COM, Medan -Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.

Rencananya kenaikanUMP ini akan dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang.

Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya di atas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5 persen sampai 9 persen sesuai klasifikasi masing-masing sektor.

“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” ucap Fatoni, Kamis (12/12/2024).

Fatoni mengatakan UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor pertanian dan kehutanan perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp3.172.113.

Kemudian, sektor pertambangan dan penggalian dengan kenaikan 6,5 persen di atas UMP, yakni Rp3.187.075. Selanjutnya sektor industri pengolahan dengan kenaikan antara 4 persen – 6 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 persen – 7,5 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor pengangkutan dan pergudangan, dengan kenaikan 4 persen di atas UMP, yakni Rp3.112.261.

Kemudian sektor akomodasi dan penyediaan makan minum, dengan kenaikan antara 3,5 persen – 5 persen di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187.

Lanjur Fatoni, sektor informasi dan komunikasi, dengan kenaikan 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor aktivitas keuangan dan akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889.

“Paling lambat bupati dan wali kota dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada 18 Desember 2024 mendatang,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.