Dituding Tidak Profesional Menangani Laporan, Penyidik Polsek Medan Tembung Bantah – Kasus Sudah Tahap Penyidikan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Penyidik pembantu Polsek Medan Tembung berinisial IM membantah tudingan seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum yang menyebutkan dirinya tidak profesional dalam menangani laporan.

Padahal laporan kasus penganiayaan terhadap Indra Sutrimo Fernando Nababan yang terjadi di Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, yang dimaksud advokat tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Namun pria yang mengaku sebagai pengacara korban itu menyampaikan ke media bahwa IM tidak menindaklanjuti laporan kliennya.

Dalam pemberitaan tersebut, sang pengacara menyampaikan bahwa laporan korban sudah berjalan selama dua bulan tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Tak hanya itu, dia juga menuding IM ada meminta uang tunai sebesar Rp2 juta, kepada korban dengan dalih agar bisa mempercepat penanganan kasus dan menangkap pelaku.

“Dalam hal ini, saya menilai kinerja oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung tidak profesional dan menindaklanjuti laporan klien saya. Apalagi dari keterangan klien saya bahwa oknum penyidik berinisial IM meminta uang dari klien saya sebesar 2 juta dengan tujuan mempercepat proses penanganan dan langsung menangkap pelaku,” demikian penggalan berita yang diposting di media Utama News.Com, saat dilihat wartawan pada Minggu (17/11/2024).

Menanggapi hal tersebut, IM dengan tegas membantah semua tudingan yang disampaikan oknum yang mengaku sebagai kuasa hukum korban. Menurutnya, kasus korban yang tertuang dalam laporan polisi: LP/B/1324/IX/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara Tanggal 08 September 2024, saat ini sudah dalam porses penyidikan.

“Buktinya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Kemudian telah memanggil terduga pelaku untuk sebagai saksi sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata IM ketika diwawancarai wartawan terkait pemberitaan itu.

“Selanjutnya kami akan mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap terduga pelaku,” tambahnya.

IM dengan tegas juga membantah tudingan terkait dia disebut meminta uang sebesar Rp2 juta kepada pelapor dengan iming-iming terlapor akan langsung ditangkap.

“Saya tidak ada meminta atau menerima uang dari pelapor dengan memberikan iming-iming terlapor langsung ditangkap,” ucapnya dengan tegas. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.