MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang penyidik pembantu di Polsek Medan Tembung inisial IM dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya ada meminta sejumlah uang dari pelapor senilai Rp2 juta. Pelapor yang menuding IM merupakan korban penganiayaan atas nama Indra Sutrimo Fernando Nababan (27) warga Jalan Pancing Kota Medan.
“Saya dengan tegas menyatakan bahwa tudingan yang disampaikan pelapor di beberapa media tidak benar. Sebab saya tidak ada menerima uang Rp2 juta dari pelapor,” ucap IM tegas ketika diwawancarai wartawan terkait tudingan yang disampaikan pelapor di media.
IM menegaskan bahwa dirinya bekerja sesuai dengan prosedur yang telah diatur di dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Atas dasar itu dia tidak akan pernah memberikan iming-iming apalagi sampai meminta uang sama pelapor dalam menangani sebuah perkara.
“Kalau masalah laporannya memang ada saya yang menangani dengan nomor LP/B/1324/IX/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 08 September 2024. Kejadiannyanterjadi di Jalan Tirtosari, kelurahan Bantan, Medan Tembung. Dan kasusnya masih dalam proses sidik,” ucap IM tegas.
IM sangat menyayangkan sikap pelapor yang menuding dirinya ada memberi iming-imingi akan segera menangkap terlapor jika diberi uang.
“Tidak ada saya menerima uang, apalagi saya katanya mengiming-imingi atau menjanjikan akan menangkap terlapor karena dikasih uang. Intinya kasus ini tetap berjalan dan akan diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan,” pungkasnya. (RED)