Eks Pegawai Macan Yaohan Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi Medan Menuntut Keadilan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Perwakilan dari ratusan mantan pegawai PT. Macan Yaohan berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (12/11/2024). Mereka mengadukan dan menuntut Pengadilan Negeri (PN) Medan supaya menuntaskan permasalahan yang dialami eks karyawan swalayan tersebut.

Pimpinan aksi, Surya Dermawan Nasution mengatakan, sudah sepuluh tahun eks pegawai PT. Macan Yaohan menuntut keadilan atas hak pesangon yang belum dibayar oleh perusahaan milik almarhum Hardie Leong. Meskipun ratusan pegawai telah menggugat perusahan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan di 2015.

“Satu persatu karyawan yang mengajukan gugatan menyerah karena tidak ada kepastian sampai dengan saat ini. Meskipun gugatan yang dilakukan telah dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perwakilan perusahaan tidak membayarkan hak para karyawan,” ujarnya saat berorasi di hadapan massa.

Selain menang gugatan, lanjut Surya, salah satu aset perusahaan berupa satu unit ruko nomor 28 di Jalan Merbau, Komplek Merbau Mas, Medan Petisah, atas nama Hardi Leong, telah disita oleh PN Medan pada tahun 2021.

“Namun sampai saat ini belum ada pembayaran yang diperoleh karyawan karena aset yang disita tidak kunjung dilelang dengan berbagai macam alasan,” ungkap Surya.

Perwakilan pegawai, Hermalia mengatakan, seluruh eks karyawan telah berkerja keras selama bertahun tahun. Tapi setelah perusahaan tutup, pesangon yang menjadi hak pegawai belum dibayar hingga saat ini.

“Kami merasa diperlakukan tidak adil dan diabaikan, bahkan pengadilan yang menjadi tempat mencari keadilan tidak berpihak kepada kami,” ujarnya.

Menurut Hermalia, perusahaan Macan Yaohan meninggalkan tanggung jawab dalam memenuhi pesangon dari pegawainya. Perusahaan yang dahulunya diwakili oleh penasihat hukum Ali Leonardi bersikap acuh dari semua tuntutan eks pegawai perusahan.

“Sayangnya Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan juga bersikap sama. Mereka enggan menyelesaikan tuntutan eks pegawai Macan Yaohan. Bahkan seakan-akan tak berpihak kepada para pencari keadilan,” katanya.

Akibat lambannya pemenuhan hak pesangon yang diajukan ke PN Medan, satu persatu Eks pegawai macan Yaohan, Tetty Susana dan Nur Aniyah yang ikut menggugat Macan Yaohan telah meninggal dunia selama menunggu datangnya keadilan yang telah diharapkan bertahun-tahun.

“Kami berharap melalui aksi hari ini Pengadilan Hubungan Industial pada PN Medan segera melelang aset milik Macan Yaohan yang telah disita, supaya bisa membayarkan pesangon yang telah kami tunggu puluhan tahun,” katanya.

Hermalia menambahkan, sudah sepatunya PN Medan tidak memperlambat proses lelang dan menunda-nunda pembayaran pesangon eks pegawai Macan Yaohan.

“Oleh karena itu kami datang ke Pengadilan Tinggi Medan untuk mengadukan dan menuntut PN Medan agar segera menuntaskan persoalan dan hambatan yang selama ini dialami pegawai eks Macan Yaohan,” pungkasnya. (Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.