Impor Wortel dari China dan Vietnam Ancam Eksistensi Petani dan Pengusaha di Karo

Advokad Ebeneser Ginting. (Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kebijakan pemerintah yang membuka keran impor wortel dari China dan Vietnam telah memberikan pukulan telak bagi petani dan pengusaha wortel di Kabupaten Karo.

Hal itu diungkapkan Ebeneser Ginting yang saat ini tengah melakukan advokasi terhadap asosiasi petani dan pengusaha wortel Tanah Karo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020, impor wortel secara bebas diperbolehkan masuk ke Indonesia. Menurut Eben, kebijakan ini telah menciptakan persaingan tidak sehat yang merugikan petani dan pengusaha lokal.

“Harga jual wortel lokal anjlok drastis akibat banjirnya produk impor. Padahal, petani dan pengusaha kita sudah berjuang keras untuk menghasilkan produk berkualitas,” kata advokad senior tersebut, Jumat (26/7/2024).

Dampak dari kebijakan impor ini tidak hanya dirasakan oleh petani dan pengusaha, tapi juga berimbas kepada perekonomian di Kabupaten Karo secara keseluruhan.

Turunnya harga jual wortel berdampak kepada pendapatan petani dan pengusaha yang semakin menipis. Hal ini mengancam keberlangsungan hidup mereka dan berpotensi memicu migrasi ke daerah lain.

Selain itu, ketidakpastian pasar akibat fluktuasi harga juga membuat petani dan pengusaha kesulitan dalam merencanakan produksi. Banyak petani dan pengusaha akhirnya mengurangi luas lahan tanam atau bahkan beralih ke komoditas lain yang dianggap lebih menguntungkan.

Menyikapi kondisi tersebut, Ebeneser Ginting telah melakukan berbagai upaya advokasi untuk memperjuangkan hak-hak petani dan pengusaha Kabupaten Karo. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain melalui kampanye.

Eben mengimbau masyarakat melalui media sosial dan kegiatan sosialisasi untuk lebih memperhatikan dan mendukung produk lokal. Membeli produk petani dan pengusaha lokal secara tidak langsung berkontribusi kepada peningkatan kesejahteraan petani dan pengusaha serta pelestarian lingkungan.

Selain itu, Eben juga mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terhadap kebijakan impor yang dinilai merugikan petani dan pengusaha. Dia juga meminta agar pemerintah memberi perlindungan yang lebih kuat bagi petani dan pengusaha lokal, dengan mempertimbangkan opsi seperti pemberian subsidi, bantuan modal atau menolak kuota impor.

“Kebijakan impor saat ini merugikan petani dan pengusaha Kabupaten Karo. Kami meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi lokal, misalnya melalui pemberian subsidi, bantuan modal, atau menolak kuota impor,” katanya.

Eben menjelaskan, apabila pemerintah dalam hal ini mengabaikan petani dan pengusaha, dirinya akan menyiapkan 30 advokat dari kantor Ginting & Associates Law Office untuk menguji ulang peraturan-peraturan yang mendukung kebijakan impor wortel melalui Mahkamah Agung (MA).

Eben juga mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan pasar-pasar tradisional dan modern yang lebih menampung produk pertanian lokal. Dengan begitu, petani dan pengusaha akan memiliki akses lebih luas untuk memasarkan hasil panen mereka.

“Kami berharap pemerintah dapat mendengar suara kami dan mengambil tindakan nyata untuk melindungi petani dan pengusaha,” ucap Eben.

“Petani dan pengusaha adalah pilar utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu, mereka harus mendapatkan perhatian yang serius,” pungkasnya.

Bahwa besar harapan gerakan menolak impor adalah suatu langkah yang kongkrit untuk membangun Kabupaten Karo. Dan apabila ada masyarakat yang dirugikan terhadap kebijakan impor bukan hanya pada produk wortel, misalnya produk-produk lain berupa tanaman dan sayuran.

“Kami selalu siap dan senantiasa membantu masyarakat Kabupaten Karo guna memajukan daerah,” pungkas Eben. (RIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.