Keterangan Saksi Berubah-ubah di Sidang Dugaan Kepemilikan Senjata Api, Edi Suranta Gurusinga

Suasana di ruang sidang kasus dugaan kepemilikan Senpi atas terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Brigadir Ruben. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Lubukpakam – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam kembali menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) atas terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari personel Brimob Polda Sumut, Brigadir Ruben, Selasa (21/5/2024).

Saat sidang berlangsung, saksi Brigadir Ruben memberikan keterangan yang berubah-ubah. Awalnya dia mengaku tidak melihat terdakwa memegang Senpi. Namun, keterangan itu berganti dalam tempo yang singkat.

Hal itu terungkap ketika kuasa hukum terdakwa, Nano Eka SH mengajukan pertanyaan kepada saksi. Nano bertanya apakah saksi melihat dengan jelas benda yang dipegang oleh Diki (personel Brimob yang turut menjadi saksi dan akan dimintai keterangan pekan depan).

“Saudara saksi, apakah saksi melihat dengan jelas bahwa benda yang dipegang Diki adalah Senpi?” tanya Nano.

Brigadir Ruben lalu menjawab bahwa dirinya tidak bisa memastikan apakah benda yang dipegang Diki adalah Senpi. Alasannya karena ia berada di posisi yang lumayan jauh dengan Diki.

“Saya melihat Diki memegang benda dari jarak 20 meter. Kemudian, saya langsung naik ke atas. Saya tidak bisa pastikan bahwa yang dipegang Diki adalah Senpi,” ucap Brigadir Ruben.

Akan tetapi, keterangan Brigadir Ruben berbeda pada saat JPU bernama Jhon Wesli menanyakan hal yang sama kepada dirinya.

“Saat berjarak 20 meter saya melihat bahwa Diki ada memegang benda. Kemudian, saat saya dekat dengannya saya lihat itu Senpi berwarna hitam,” kata Ruben menjawab pertanyaan JPU.

Mendengar kesaksian tersebut, majelis pimpinan sidang, CP Sitorus menegaskan agar saksi menjawab pernyataan dengan jujur dan konsisten.

“Tadi awalnya saksi akui tidak melihat dengan pasti apa yang dilihat oleh Diki, saat ditanya kuasa hukum. Tapi sekarang saksi bilang melihat Diki memegang Senpi tu. Jadi yang mana yang benar,” tanya CP Sitorus kepada Brigadir Ruben.

Kemudian, saksi mengaku melihat dengan jelas bahwa yang ditemukan itu adalah Senpi. “Saat itu saya lihat Diki memegang Senpi itu yang mulia,” jawab Ruben.

Usai persidangan, kuasa hukum Godol bernama Suhandri Umar ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa keterangan saksi Ruben berubah-ubah.

“Keterangan Ruben ini pastinya harus difaktakan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat kejanggalan dalam persidangan ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, petugas menangkap terdakwa Edi Suranta Gurusinga dari Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, pada Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu personel menangkap sebanyak 21 orang dan hanya Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang ditetapkan sebagai tersangka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.