Sumut  

Karantina Sumut Musnahkan Barang Bawaan Penumpang yang Tak Memiliki Dokumen

MEDANHEADLINES.COM, Deliserdang – Karantina Sumut melakukan pemusnahan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Barang dimusnahkan karena tidak dilengkapi persyaratan karantina.

Barang-barang yang dimusnahkan berupa komoditas seperti bahan olahan daging, telur dan daging mentah. Kemudian ikan segar, kerupuk ikan, biji kopi, lidi, biji pinang dan lainnya.

Plt. Kepala Balai Besar Karantina Sumut, N. Prayitno Ginting mengatakan, kebanyakan komoditas tersebut berasal dari penumpang yang datang dari luar negeri dan mendarat di Bandara Kualanamu. Mereka membawa oleh-oleh berupa hewan, ikan, tumbuhan atau produknya. Namun tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.

Petugas karantina menahan seluruh komoditas yang tidak memiliki dokumen tersebut. Petugas memberikan waktu tiga hari agar pemilik barang melengkapi dokumen. Jika tidak bisa, maka akan diterbitkan penolakan.

“Tiga hari setelah penolakan, tetapi pemilik tidak dapat mengembalikan komoditas tersebut, maka dilakukan tindakan karantina pemusnahan,” kata Ginting saat menggelar kegiatan pemusnahan di Bandara Kualanamu, Medan, Selasa (2/4/2024).

Ginting menjelaskan, langkah pemusnahan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kemudian sesuai arahan kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean bahwa penegakan aturan karantina ditujukan untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, terhadap risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit maupun pangan dan pakan yang tidak memenuhi persyaratan mutu serta keamanan.

Selain melakukan pemusnahan terhadap media pembawa yang ditahan dari Bandara Kualanamu, pihaknya juga memusnahkan berbagai sampel laboratorium seperti sisa uji bahan pakan (MBM, PPM, HFM, bllod meal), serum, agar, mikrotube, gandum, kedelai, cabai kering dan lain-lain.

“Kita tegakkan aturan sekaligus terus mengedukasi masyarakat yang datang dari luar negeri supaya memenuhi persyaratan karantina jika membawa hewan, ikan, tumbuhan dan juga produknya,” pungkasnya. (Red/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.