MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual berinisial MR. Pria berumur 23 tahun itu merupakan warga Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan.
“Personel meringkus pelaku di salah satu swalayan yang ada di Jalan Marelan Raya pada Jumat (22/3/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal, dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).
Riffi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban berinisial AM (20). Dia mengaku mendapat tindakan kekerasan seksual dari pelaku. Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, tapi korban menolaknya.
Ketika menolak, pelaku memaksa dengan cara menarik tangan korban dan mengatakan akan menikahinya. Akan tetapi, hingga saat ini pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu korban membuat laporan polisi.
“Saat ini pelaku sudah dalam penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Riffi.
Riffi mengatakan bahwa kejahatan tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai dengan hukum yang tepat. Tujuannya supaya korban memperoleh keadilan yang layak. (Red)