Tipu Korban dengan Modus Bisa Loloskan Akpol, Bunda NW Akhirnya Ditangkap

Penipuan modus bisa loloskan Akpol
Personel Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut saat melakukan penangkapan terhadap Bunda NW. Polisi menciduknya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan seseorang menjadi taruna Akpol.

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Personel Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menangkap seorang wanita berinisial Bunda NW. Polisi menciduknya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan seseorang menjadi taruna Akpol.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap NW di kediamannya di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (21/3/2024) pagi. Tim juga telah melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan menyita sejumlah barang bukti.

“Benar, Polda Sumut telah mengamankan NW yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ujar Sumaryono dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Sumaryono menjelaskan, NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu. Kala itu, NM mengiming-imingi bahwa dia bisa memasukkan anak korban menjadi taruna Akpol. Syaratnya korban membayarkan sejumlah uang kepada NM.

Akan tetapi, lanjut Sumaryono, setelah beberapa bulan menunggu anak korban tak kunjung masuk polisi. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar,” katanya.

Menurut Sumaryono, penyidikan polisi terhadap NW sudah memenuhi unsur formil dan materil. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi. Kemudian menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya telepon genggam, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.

Polda Sumut juga telah mencatat ada beberapa laporan polisi terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang terlapornya adalah NW. Saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada empat LP dengan terlapor NW. Dan kita menjerat NW dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.