MEDANHEADLINES.COM, Simalungun – Balai Besar KSDA Sumatera Utara (Sumut) melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar mengevakuasi Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang terjerat di Desa Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, awalnya Balai Besar KSDA Sumut mendapat laporan dari petugas Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aek Nauli terkait adanya harimau yang terjerat pada Minggu 22 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari warga Desa Marihat Raja, Sahala Nadapdap.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Besar KSDA Sumut melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar segera menuju ke lokasi guna memastikan informasi yang dimaksud,” kata Rudianto dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Setibanya di lokasi, lanjut Rudianto, petugas benar melihat ada seekor harimau dalam keadaan terjerat di pinggir lembah di antara kebun sawit. Karena saat itu hari menjelang malam, evakuasi disepakati akan dilakukan pada esok hari, yaitu Senin (23/10/2023).
Besoknya, Tim Balai Besar KSDA Sumut yang dipimpin Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto L. Siregar bersama dengan tim medis dari Forum Konservasi Leuser yang dipimpin drh. Anhar Lubis turun ke lokasi untuk melakukan persiapan evakuasi.
“Proses evakuasinya dimulai dari pukul 13.00 sampai dengan 16.00 WIB. Akhirnya, satwa tersebut berhasil dipindahkan ke kandang yang telah disediakan dan segera mendapat tindakan medis pertama dari drh. Anhar Lubis,” ujarnya.
Rudianto menjelaskan, kondisi si Raja Hutan itu masih lemah karena kakinya terluka akibat jerat sling. Tim memutuskan membawanya ke Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) agar mendapat perawatan medis sebelum dilepas liarkan kembali ke habitatnya.
“Terjeratnya Harimau Sumatera di Kecamatan Dolok Panribuan bukanlah yang pertama. Sebelumnya, seekor Harimau Sumatera pernah juga terkena jerat pada Mei 2017. Harimau yang kemudian diberi nama Monang, itu terkena jerat di kaki kanan depan. Saat ini ia menjadi penghuni BNWS. Jerat terus menjadi ancaman bagi keselamatan satwa liar, termasuk jenis yang dilindungi,” katanya.
Balai Besar KSDA Sumut, lanjut Rudianto, tak henti-hentinya mensosialisasikan kepada warga agar menghentikan pemasangan jerat. Sebab hal itu bertentangan dan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Konsekwensi hukumnya terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a, menurut Pasal 40 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ujarnya.
Selain itu, melihat tingginya aktivitas pemasangan jerat yang dilakukan masyarakat serta dampak yang ditimbulkan terhadap kelestarian satwa liar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan instruksi Nomor: INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang perlindungan satwa liar atas ancaman penjeratan dan perburuan liar di dalam dan di luar kawasan hutan, yang ditujukan kepada semua jajaran lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.
Secara umum, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginstruksikan untuk melakukan koordinasi kebijakan dan program dalam upaya perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mengambil langkah-langkah strategis terhadap pencegahan terjadinya penjeratan dan perburuan satwa liar.
Harimau Sumatera sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Kondisinya saat ini sedang terancam. Kita tentu tidak ingin nasibnya sama seperti Harimau Bali (Panthera tigris balica) dan Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) yang sudah punah dari muka bumi. Oleh karena itu, mari kita selamatkan Harimau Sumatera, hentikan pemakaian atau penggunaan jerat,” kata Rudianto.
Rudianto menambahkan, keberhasilan menyelamatkan serta mengevakuasi Harimau Sumatera ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak, seperti Daops Manggala Agni Pematang Siantar, Kepala Desa Marihat Raja, anggota TNI dan Polri serta masyarakat Desa Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
“Ini menunjukkan tingginya kesadaran serta kepedulian dalam upaya menyelamatkan Harimau Sumatera. BBKSDA Sumut menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta berharap kerja sama yang baik ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan ke depannya,” pungkasnya. (Red/Ril)