MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Anies-Cak Imin dikabarkan akan mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden ke KPU pada Kamis (19/10/2023). Koalisi Perubahan menyatakan sudah memenuhi semua syarat pendaftaran.
“Koalisi ini pertama mengumumkan Capres-Cawpres, pertama mendaftar dan selalu menjadi yang pertama,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, dikutip dari tempo.co, Jumat (13/10/2023).
Menurut Ali, dari segi teknis, seratus persen semua syarat pendaftaran sudah terpenuhi. Pasangan Anies-Cak Imin, yang ditunggangi Koalisi Perubahan itu sudah memenuhi syarat 20 persen calon presiden dan dan wakil presiden. “Jadi tinggal tunggu waktu ke KPU,” ujarnya.
Ali menjelaskan, Koalisi Perubahan akan menyiapkan tujuh mobil Jeep dalam proses pendaftaran di KPU. Namun, Ali belum bisa menghitung berapa jumlah massa yang akan ikut beriringan mendampingi pendaftaran itu.
Menurut dia, ada banyak massa, relawan, yang diperkirakan tutur hadir dalam perjalanan ke KPU. “Kita tidak tahu persis (jumlah massa) karena tidak memobilisasi. Kalau simpul relawan kita tidak tahu,” tutur Ali. “Kalau dia mau turun juga?”
Ali menyatakan belum ada rencana arak-arakan di hari pendaftaran. Dia menjelaskan hal itu masih akan dibicarakan di dalam internal Koalisi Perubahan. Dan dia mengaku masih menunggu kesepakatan rencana arak-arakan Anies-Cak Imin.
Menanggapi imbauan pembatasan jumlah pendukung yang ikut hadir di hari pendaftaran, Ali berujar, itu merupakan imbauan orang tidak masuk ke ruangan KPU bersama capres-cawapres di hari pendaftaran. Dia menegaskan tidak memobilisasi massa untuk hadir bersama Anies-Cak Imin di hari pendaftaran itu.
KPU memang mengeluarkan imbauan supaya tidak banyak pengikut atau pendukung yang masuk ke dalam gedung KPU. Perihal imbauan itu, Ali tak menampik ada banyak massa yang bakal hadir. Dia meminta KPU membuat aturan pembatasan itu secara jelas dan terang.
“Artinya, kalau KPU mau membuat aturan, imbauan harus lebih jelas. Harus lebih baik, lebih terang dan tidak multitafsir,” ucap anggota DPR di bidang Hukum, HAM, dan Keamanan tersebut. (Red/tempo.co)












