MEDANHEADLINES.COM, Madina – Seorang pria di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nekat menyebarkan video porno mantan pacar ke media sosial (Medsos). Tindakan tersebut dilakukannya karena kesal ditinggal nikah oleh sang mantan.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial FR telah ditangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Madina. Sedangkan korban berinisial WD juga sudah resmi membuat pengaduan ke pihak berwajib. Laporan itu tertuang dalam LP/B/210/IX/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut pada Jum’at 13 September 2023.
“Kita mengamankan pelaku FR dari Terminal Pasar Kotanopan,” kata Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, dikutip dari suarasumut.id, sindikasi medanheadlines.com, Rabu (11/10/2023).
Bagus menjelaskan, pelaku FR menyebarkan video pornografi korban melalui akun Facebook dan Instagram. Video itu memperlihatkan bagian sensitif tubuh korban saat momen video call dengan pelaku.
Dari pemeriksaan, terungkap kalau FR menyebar video pornografi dengan WD lantaran korban ingin menikah dengan pria lain yakni AR.
“Akibat tak setuju serta ingin mengurungkan niat AR menikah dengan WD, video itu lalu disebar pelaku di medsos,” ujarnya.
FR dipersangkaan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red/suarasumut.id)












