Komplotan Penjual Bio Solar Subsidi di Taput yang Libatkan Petugas SPBU Ditangkap Polisi

Polres Tapanuli Utara (Taput) saat menggelar konferensi pers kasus komplotan penjual BBM jenis Bio Solar Subsidi di Taput dengan harga tinggi yang melibatkan petugas SPBU. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Taput – Polres Tapanuli Utara (Taput) bekerja sama dengan Polda Sumut mengungkap komplotan penjual BBM jenis Bio Solar subsidi dengan harga lebih tinggi di Kabupaten Taput, Sumatera Utara, Jumat (6/10/2023).

Ketika beraksi, para pelaku bekerja sama dengan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar diperbolehkan membeli BBM bersubsidi tersebut dalam jumlah banyak.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi mengatakan, pelaku yang sudah ditangkap ada lima orang. Tiga di antaranya yang membeli BBM ke SPBU. Mereka masing-masing Bintang Simanungkalit (19), Rian Simanungkalit (19) dan Halason Situmeang (31). Sedangkan petugas SPBU yaitu Irwan Apri Wasinton Sihombing (48) dan Marno Sihombing (31).

Johanson menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke hotline polisi 110. Selanjutnya penyidik Polres Taput bersama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas menangkap pelaku Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit saat membawa solar bersubsidi di Jalan Balige, Taput pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Dari penangkapan itu petugas mendapati mobil pikap jenis L300 bermuatan 7 jeriken berisikan BBM Bio Solar. Masing-masing jeriken berisi 30 liter BBM,” kata Johanson dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Setelah diinterogasi, lanjut Johanson, kedua pelaku mengaku beraksi bersama dengan pelaku Halasson Situmeang. Setelah itu petugas menangkap Halasson di Kecamatan Tarutung, Taput satu jam setelahnya.

“Saat ditangkap Halasson Situmeang sedang mengemudikan mobil pikap L300 bermuatan BBM Bio Solar di dalam drum besar yang sudah dimodifikasi dan berisikan 500 liter solar,” ujarnya.

Kepada petugas, sambung Johanson, ketiganya mengaku saat beraksi dibantu oleh dua petugas SPBU Tarabunga Sipoholon, di Taput. Mereka bernama Irwan Apri Wasinton Sihombing dan Marno Sihombing. Polisi lalu bergerak menangkap keduanya.

“Cara sindikat ini untuk mendapatkan BBM, mereka memberikan bonus kepada petugas SPBU ini sebesar Rp 10 ribu per jeriken, dan Rp 300 ribu per balteng,” katanya.

Johanson menambahkan, para pelaku ternyata sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama setahun. Mereka membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU kemudian menjualnya ke orang lain dengan harga yang lebih mahal.

“Mereka jual kepada para pemilik alat berat, pengguna minyak industri atau non subsidi demi untuk mencari keuntungan pribadi,” ungkap Johanson

“Dalam kasus ini polisi menyita 710 liter BBM jenis Bio Solar subsidi dan dua mobil Mitsubishi L300. Dan untuk penyelidikan lebih lanjut ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.