Bisnis  

TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan di Indonesia, Zulhas : Hanya Boleh Memfasilitasi Promosi

Peraturan ini diatur sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan data.

Ilustrasi platform jualan online. (Freepik.)

MEDANHEADLINES.COM – Pemerintah resmi melarang aplikasi media sosial, termasuk TikTok Shop untuk berjualan. Akan tetapi, mereka tetap bisa melakukan promosi.

Hal itu, sesuai yang diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait kebijakan baru tersebut.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas seperti dikutip dari Suara.com.

Peraturan terkait pemisahan antara platform sosial media dan e-commerce juga diatur sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan data.

Kebijakan tersebut sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag tersebut juga mengatur sejumlah kebijakan baru terkait jual beli elektronik. Salah satunya, penerapan izin perdagangan online bagi barang-barang yang datang dari luar negeri.

Zulhas menjelaskan, jika pedagang makanan harus mengantongi sertifikat halal, pedagang produk kecantikan harus lolos Badan POM, dan barang-barang elektronik harus sesuai standar.

Tak hanya itu, dalam Permendag tersebut juga dikatakan bahwa platform jual beli online tidak boleh menjadi produsen.

Terkait aturan baru ini, Zulhas menjelaskan akan ada sanksi peringatan dari Kominfo bagi yang melakukan pelanggaran dalam waktu seminggu ini.

Kebijakan baru ini tentu menjadi kabar menyenangkan bagi para pedagang luring, salah satunya pedagang pasar Tanah Abang yang sempat mengeluhkan warung mereka sepi lantaran TikTok Shop. (Red/Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.