Komnas HAM Temukan Enam Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pulau Rempang

Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menduga adanya keterkaitan pelanggaran HAM dan bisnis yang sedang dibangun di Pulau Rempang.

Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian. [Suara.com/Yaumal]

MEDANHEADLINES.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya indikasi pelanggaran HAM dalam upaya merelokasi warga di Pulau Rempang Kepulauan Riau (Kepri).

Lembaga tersebut menilai proses relokasi dalam rangka memuluskan Proyek Strategi Nasional (PSN) Rempang Eco-city tersebut membeberkan sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi.

“Indikasi kuat (pelanggaran HAM) saya kira ada,” kata Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).

Saurlin mengatakan setidaknya ada enam pelanggaran HAM yang diduga dilakukan sejumlah pihak kepada warga Rempang penolak penggusuran paksa.

Pertama, Saurlin mengatakan ada pelanggaran hak atas rasa aman. Hal itu terjadi lantaran, aparat gabungan mengerahkan 1.000 personel pada 7 September 2023 hanya untuk kegiatan pemasangan patok.

“Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban, itu harus diakui itu ada. Jadi ada pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari intimidasi,” ungkap Saurlin.

Kedua, Saurlin melihat adanya indikasi telah terjadi pelanggaran hak atas rasa keadilan. Masyarakat yang ditahan pasca kerusuhan tanggal 7 September disebut sempat tidak mendapatkan akses untuk mendapat bantuan hukum.

“Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan. Itu kami mendapatkan laporan juga dari masyarakat dan kuasa hukumnya,” ungkap Saurlin.

Yang ketiga, ada dugaan pelanggaran hak atas tempat tinggal. Keempat, hak perlindungan terhadap anak. Seperti diketahui, sejumlah siswa di SMPN 22 Galang dan SND 24 Galang menjadi korban tembakan gas air mata oleh aparat.

Yang kelima, Komnas HAM juga mengindikasi terjadinya pelanggaran hak atas kesehatan lantaran beberapa puskesmas di Rempang mulai dikosongkan.
“Sehingga fasilitas tidak bisa berrfungsi maksimal, ke depannya mungkin juga fasilitas keshatan akan dipindahkan,” jelas Saurlin.

Terakhir, Saurlin menduga adanya keterkaitan pelanggaran HAM dan bisnis yang sedang dibangun di Pulau Rempang.
“Proyek Strategis Nasional ini akan berdmapak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu,” papar dia.

Sebelumnya, bentrok antara warga Pulau Rempang yang menolak PSN Rempang Eco-City dan polisi pecah pada 7 September 2023.

Konflik ini bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan BP Batam ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.

Aparat gabungan disebut memasuki wilayah perkampungan warga. Sementara warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.

Warga yang menolak akhirnya dipukul mundur menggunakan gas air mata dan cara kekerasan. Sebanyak 7 orang warga dilaporkan ditangkap pasca insiden ini dan ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.

Aksi penolakan berlanjut pada Senin (11/9/2023) di depan kantor BP Batam. Massa menyerbu kantor tersebut dengan jumlah ratusan. Dilaporkan sebanyak 43 orang ditangkap pasca demonstrasi tersebut dengan tuduhan sebagai provokator. (Red/Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.