Sumut  

Pemprov Sumut dan LPSK Jajaki Kerja Sama Pembiayaan Layanan Kesehatan Korban TPSK

Pj Gubernur Sumut Hassanudin saat menerima kunjungan LPSK di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (20/9/2023). (Foto: Diskominfo Sumut)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemprov Sumut menjajaki kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pembiayaan layanan kesehatan untuk korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Seksual (TPSK) serta terorisme.

Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, korban TPSK dan terorisme tidak masuk ke dalam tanggungan BPJS sehingga memungkinkan terjadinya kendala dalam mendapat pelayanan kesehatan. Oleh Karena itu hal ini perlu menjadi perhatian khusus.

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena korban TPSK atau terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin. Jadi, kita bersama LPSK mencari solusinya,” kata Hassanudin saat menerima kunjungan LPSK di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/9/2023).

Hassanudin menjelaskan, saat ini belum ada payung hukum terkait pembiayaan korban TPSK dan terorisme sehingga sulit bagi LPSK dan Pemprov Sumut membantu mereka. Oleh karena itu, dia berharap payung hukumnya bisa segera dibentuk agar melindungi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.

“Tentu pemerintah dalam melakukan program harus sesuai administrasi. Kita bersama LPSK akan berupaya membuat payung hukumnya, sehingga masyarakat kita lebih terlindungi,” ujar Hassanudin.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sumut, Manager Nasution mengatakan, Pj Gubernur Sumut sepakat bahwa Pemprov Sumut menanggung layanan kesehatan korban TPSK atau teroris sebelum korban resmi menjadi terlindung LPSK. Setelah itu, korban menjadi terlindung LPSK, lembaga ini menangani layanan kesehatan korban.

“Pak Pj Gubernur tadi sepakat, sebelum menjadi terlindung LPSK, korban ditangani Pemprov Sumut untuk layanan kesehatannya. Kita harap itu akan terwujud melalui Pergub atau Perda,” ujar Manager.

Selain itu, LPSK dan Pemprov Sumut akan memperkuat kerja sama dalam perlindungan korban tindak pidana di Sumut. Sebelumnya, kerja sama ini telah ditandatangani pada 2019, namun realisasinya sempat terhenti karena pandemi Covid-19.

“Kita memperpanjang kerja sama yang sebelumnya sudah ditandatangani. Terakhir kerja sama ini 5 tahun lalu, dan akan kita perbaharui,” pungkas Manager. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.