MEDANHEADLINES.COM, Medan – Perkara Mantan Rektor UINSU berinisial S bersama dua terdakwa yakni SAR, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan EN, Staf Unit Pelayanan Teknis Pusbangnis UINSU akan masuk tahap persidangan.
Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas ketiga terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program wajib ma’had mahasiswa UINSU Tahun 2020-2021, yang diduga merugikan negara Rp956 juta.
“Ya, sudah dilimpahkan tim JPU Kejari Medan pada Senin, 4 September lalu. Jadi tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza di Medan, dikutip dari sumut.antaranews.com, Rabu (6/9/2023).
Akan tetapi, lanjutnya, terdakwa S, Mantan Rektor UINSU tersebut akan disidangkan tanpa kehadirannya atau in absentia. “Sampai sekarang yang bersangkutan masih daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan,” kata Ali Rizza.
Tiga terdakwa melakukan dugaan korupsi secara bersamaan sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000, pada Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka dijerat dengan dakwaan primer pada Pasal 2 ayat (1) subsider Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Secara terpisah, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Simon Sembiring mengatakan bahwa PN Medan telah menerima tiga berkas perkara korupsi UINSU dan telah dijadwalkan untuk sidang pada pekan depan.
“Dijadwalkan sidang pertama pembacaan dakwaan pada 14 September 2023, dengan hakim ketua Sulhanuddin, As’ad Rahim dan Ibnu Kholik sebagai anggota,” ucapnya. (Red)












