MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Personel Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh bersama dengan Dirtipid Narkoba Mabes Polri dan Kanwil Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional: Thailand-Malaysia-Indonesia, Selasa (4/7/2023).
Dikutip dari Tempo.co sindikasi medanheadlines.com, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga setempat. Mereka menyampaikan bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui jalur laut yakni, perairan Malaysia menuju perairan Aceh Besar.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di titik koordinat transaksi mereka. Di sana terlihat boat target sedang berjalan menuju perairan laut Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Target sempat berusaha melarikan diri saat tim gabungan mulai mendekat. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Mereka (pelaku) sempat melarikan diri. Saat pengejaran, mereka malah membuang goni berisi narkoba ke laut dan melompat dari boat. Namun, petugas berhasil menangkap para pelaku setelah melakukan penyisiran. Petugas turut menyita barang bukti sabu seberat 57 kilogram,” ujar Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Polda Aceh, Rabu (12/7/2023).
Ahmad Haydar menjelaskan, petugas gabungan menangkap lima orang dalam pengungkapan kasus tersebut. Kelimanya merupakan warga Aceh. Mereka yakni AH atau MJ (43) pemilik sekaligus pengendali pengiriman narkotika baik dari jalur darat maupun laut. Kemudian P (32) dan RI alias A (31) berperan sebagai penjemput narkotika di jalur darat. Sedangkan dua tersangka lainnya sebagai pengambil narkotika di jalur laut yaitu, Y atau W dan N atau PD.
Para pelaku terancam hukuman pidana mati
Saat ini, Polda Aceh telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 57 kilogram, satu unit boat, satu pucuk airsoft gun dan empat unit telepon genggam.
Para pelaku melanggar Pasal 14 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) ke 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan terberat hukuman pidana mati.
Melalui konferensi pers itu, Ahmad Haydar menyampaikan terima kasih kepada warga setempat yang telah bekerja sama dengan polisi untuk memberikan informasi terkait adanya pergerakan jaringan narkotika. Sebab, tanpa adanya bantuan dari masyarakat, pembubaran dan pengungkapan kasus penyelundupan narkotika akan sangat sulit untuk dilakukan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, khususnya ke Dirresnarkoba Polda Aceh atas pengungkapan ini. Kita harus terus berperang melawan narkoba. Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan generasi muda sebanyak 456 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Ahmad Haydar.
Selain itu, Polda Aceh terus mengembangkan kasus ini untuk melihat apakah kepala dan pemilik narkotika ini terjalin dengan jaringan-jaringan pemasok narkotika lainnya yang berada di luar negeri, khususnya Thailand dan Malaysia. (Red/tempo.co)