MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian dari Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut meringkus seorang pelaku penipuan dengan modus memberikan hadiah dari program Give Away Artis Baim Wong
Adapun Tersangka adalah, MK (25), Pria warga Tanjung Balai itu berhasil menipu korbannya sebesar Rp 20.000.000 melalui aplikasi Facebook.
“Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp 20.000.000,- dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/3/2023).
Kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor : LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Desember 2022.
Dijelaskannya, mulanya pada 2 Desember 2022, korban membuka Aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp 20.000.000,- dari program Give Away Baim Wong.
Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu, terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.
“Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor,” sebut Hadi.
Karena itu, korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI : 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.
“Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK),” ungkap Hadi.
Selanjutnya, MK diamankan dari kediamannya di Tanjung Balai.
“MK dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana, dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” Jelasnya












