MEDANHEADLINES.COM – Seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara resmi ditahan di Polres Nias. Pegawai Negeri Sipil (PNS) berumur 57 tahun itu terancam 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana cabul yang dilakukannya.
Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial ET warga Desa Lolowonu Niko’otano, Kota Gunungsitoli. Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/84/II/2023/NS, Tanggal 27 Februari 2023 atas nama pelapor Niat Aro Harefa alias Ama Agnes.
“Benar, status ET sudah tersangka. Dia resmi ditahan pada Sabtu 4 Maret 2023,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/3/2023).
Yadsen menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang telah dicabuli tersangka diduga berjumlah delapan orang. Semuanya merupakan anak didiknya.
Menurut Yadsen, kasus ini terungkap berawal dari pengaduan korban kepada orang tuanya pada Sabtu (25/2/ 2023). Saat itu ia menyampaikan bahwa pelaku yang merupakan guru agama ada memegang badan dan perutnya. Begitu juga dengan beberapa temannya.
“Mendengar pengakuan anaknya, pelapor datang ke sekolah pada Senin 27 Februari 2023. Di sana ternyata sudah digelar pertemuan yang dihadiri Kepala Sekolah, seluruh guru, Kadus termasuk orang tua siswa yang anaknya menjadi korban,” ucap Yadsen.
Di pertemuan itu ditanyakan apa yang dilakukan ET kepada para korban. Mereka mengaku saat jam belajar berlangsung, pelaku memanggil korban untuk disuruh membaca. Kemudian ET memegang sambil meremas dada para korbannya.
“Setelah mendapat penjelasan dari para korban, ET kemudian dipanggil. Ketika ditanya, dia mengaku dan meminta maaf. Namun, para orang tua tidak terima dan melaporkan perbuatannya ke Polres Nias,” katanya.
Atas perbuatannya, ET dipersangkakan Pasal 82 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun ahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancam hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Yadsen.(fad)












