Rugikan Petani dengan Jual Pupuk Oplosan, Personel Kodam I/BB Gerebek Gudang Pupuk di Jalan Budi Luhur Medan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Menindaklanjuti keluhan petani yang merasa ditipu karena dikasih produk palsu saat membeli pupuk, personel TNI dari Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan/BB menggerebek gudang pengoplosan pupuk ilegal yang berada di Jalan Budi Luhur, Sei Kambing, Medan Helvetia, Selasa (7/3/2023) sekira pukul 15.30 Wib .

Dari lokasi, penggerebekan tim yang dipimpin Dan BKI-A Kapten Inf Tomi Marselino berhasil menyita barang bukti ribuan sak pupuk oplosan yang diduga ilegal.

Keberhasilan personel Denintel Kodam I/BB itu berkat adanya informasi dari seorang petani. Dia merasa telah dirugikan puluhan juta rupiah karena membeli pupuk di gudang Jalan Budi Luhur- Sei Kambing. Sebab, produk di gudang itu dicurigai pupuk hasil oplosan atau palsu.

Merasa dirugikan, petani yang minta namanya tak disebut itu menghubungi rekannya di Denintel Kodam I/B. Timsus Denintel Kodam I/BB kemudian melakukan penyelidikan dan penggrebekan di gudang pupuk Ilegal milik Juni dan Irwansyah itu.

Di lokasi tim mendapati sejumlah barang bukti berupa pupuk bermerek TSP 46 % P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.

Pekerja gudang, Ali Lubis mengatakan cara pembuatan pupuk ilegal tersebut yaitu bubuk dolomit dicampur dengan pupuk merek Mutiara, TSP, Ponska dan Borak. Selanjutnya dikemas ke dalam karung 50 Kg, kemudian dijahit dan siap diedarkan dipasaran.

“Untuk daftar harga pupuk ilegal dijual kepada para petani adalah Kcl Mahkota Rp.435.000 per sak. Mutiara 1616 Rp 600.000 per sak dan Meroke Mop Rp.550.000 per sak,” ujar Ali.

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin melalui Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan pengoplosan pupuk illegal milik Juni dan Iwan diduga sudah berjalan sekitar 6 bulan.

“Akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan/hasil panen Anjlok,” kata Rico dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah. Dan saat menjalankan operasinya mereka mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar.

“Saat ini TNI AD menggaungkan program Ketahanan Pangan untuk masyarakat. Tujuannya agar petani sejahtera dan negara tidak kekurangan pangan. Dengan diungkapnya peredaran pupuk palsu ini, Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Ketahanan Pangan,” pungkasnya. (FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.