Cabuli Puluhan Santri, Dua Guru Pesantren di Palas Diringkus Polisi

Ilustrasi Pencabulan (ist)
Ilustrasi Pencabulan

MEDANHEADLINES.COM, Sibuhuan – Dua orang oknum guru SD dan MS di Kabupaten lawas diamankan Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) terkait kasus pencabulan

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung kepada ANTARA, Selasa (7/3) siang mengatakan, pengungkapan kasus cabul itu, bermula atas dasar laporan salah satu orang tua korban terhadap pihaknya, pada hari Minggu (5/3) lalu.

Dari hasil pemeriksaan tidak lanjut dari laporan orang tua korban tersebut, kedua oknum guru tersebut, ungkap Kasat, telah mengakui perbuatan mereka masing – masing, melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri di pesantren tempat mereka mengajar itu. Perlakuan tak senonoh ( cabul) dilakukan mereka terhadap sekitar 24 korban itu, sejak tahun 2022 lalu.

“Kedua tersangka ( SD dan MS) kita amankan untuk proses lanjutan. Dan kepada kedua tersangka itu, dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI, nomor 17 tahun 2016, subsider pasal 6 huruf b, junto Pasal 15 huruf d, e dan g dari Undang – undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman masing – masing 15 tahun penjara,” terang Kasat.(red/antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.