MEDANHEADLINES.COM – Mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Paminal Polri, Agus Nurpatria resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding,” ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka terima vonis hakim tersebut.
“Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin tidak banding,” katanya.
Vonis Geng Sambo
Diketahui, Hakim menyatakan keenam anak buah Ferdy Sambo tersebut bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut vonis para anak buah Sambo:
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
Chuck Putranti divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (red/suara.com)