AJI Medan Kecam Tindakan Pria Mengaku Anggota OKP yang Halangi Jurnalis Meliput Pra Rekontruksi Kasus Anggota DPRD Kota Medan

Pria yang mengaku anggota OKP, Rakes (lingkar merah) saat mengintimidasi dan mengusir wartawan di lokasi pra rekontruksi. (Foto: Istimewa)

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam tindakan oknum diduga preman yang menghalangi wartawan saat melakukan peliputan pra rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Medan, Senin (27/2/2023).

Peristiwa penghalangan peliputan dan pengancaman ini terjadi di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane mengatakan, sebelum kejadian, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang menggelar pra rekontruksi di lokasi kejadian yaitu halaman Higs5 Bar & Lounge.

Tak berapa lama, beberapa wartawan dari media cetak, online dan televisi yang mendapat informasi tiba di lokasi untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik. Akan tetapi, pada saat mau mengambil gambar, seorang pria mengaku anggota OKP bernama Rakes datang dan langsung melarang jurnalis meliput.

Tak sampai di situ, Rakes juga mengancam akan membunuh wartawan yang bersikeras mengambil gambar di lokasi.

“Semula kawan-kawan jurnalis menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja,” ujar Christison melalui keterangan tertulis.

Bukannya mereda, pria bernama Rakes tersebut terus mengancam, hingga sempat menendang dan merusak alat kerja berupa telepon genggam milik wartawan.

“Menurut keterangan rekan-rekan wartawan di lokasi, Rakes sempat menendang wartawan online ST dan mengancam jurnalis online AL. Bahkan, Rakes juga menganiaya jurnalis TV One, BS. BS juga mendapat perlakuan kasar, selulernya dirampas lalu dilempar hingga rusak,” kata pria yang akrab disapa Tison itu.

Atas tindakan premanisme dan penghalangan yang dialami rekan-rekan wartawan, AJI Medan menyatakan sikap sebagai berikut.

1. AJI Medan mencekam tindakan premanisme yang dilakukan pria yang mengaku anggota OKP tersebut. Sebab, tindakannya sangat bertentangan dengan UU Pers Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)

5. AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.

6. AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku.

7. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.