MEDANHEADLINES.COM – Berakhir sudah drama persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Joshua). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, pelaku sekaligus otak dari pembunuhan kasus ini, mendapatkan vonis maksimal yakni hukuman mati. Sementara istri Sambo, Putri Candrawati, divonis 20 tahun kurungan penjara. Adapun supir Sambo, Kuat Ma’ruf, dan ajudan Bripka Ricky Rizal, mendapatkan hukuman kurungan penjara masing-masing 15 tahun dan 13 tahun.
Hukuman paling ringan dari seluruh tersangka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau biasa diucap Bharada E. Meski tetap dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, namun majelis hakim mengganjar Bharada E dengan hukuman hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ganjar bisa bermakna hukuman, bisa pula bermakna hadiah atas balasan jasa. Artinya, vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan yang diterima Bharada E, merupakan hukuman atas perbuatannya yang menjadi salah satu eksekutor (penembak) yang mengakibatkan Brigadir Joshua kehilangan nyawa.
Di lain sisi, vonis ringan tersebut merupakan ganjaran dari hakim atas keputusan Bharada E yang bertindak sebagai justice collabolator dalam kasus ini, dengan memberikan keterangan sesungguhnya dan bisa dibuktikan selama proses persidangan.
Selain mampu merinci rangkaian peristiwa yang kemudian dicocokan dengan alat bukti lainnya, pertimbangan majelis hakim mengganjar Bharada E dengan vonis tersebut, juga karena sikapnya yang berani untuk memberikan keterangan atas perilaku Sambo dalam upaya proses penyidikan (obstruction of justice) pascapembunuhan Brigadir Joshua.
Mulai dari penembakan ke beberapa arah dinding, perusakan cctv, hingga rekayasa motif pembunuhan.
Sebaliknya, majelis hakim mengganjar hukuman berat kepada terdakwa lainnya lantaran diyakini tetap bergeming dalam skenario bentukan Sambo dalam kasus ini.
Motif pembunuhan kasus ini pun masih misteri lantaran motif yang ‘terkreasi’ oleh terdakwa lainnya dianggap bukan merupakan fakta persidangan karena tidak bisa dibuktikan.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ujar salah satu hakim dalam pembacaan pertimbangan vonis Bharada E.
Apapun jenis resiko yang akan diterima, tentu sudah berada di benak Bharada E. Dalam pembelaan sebelumnya, beberapa kali Baharada E menyinggung perihal resiko pengkhianatan.
Adapun kejujuran yang diutarakan selama persidangan, juga malah berbuah tidak dihargai bahkan dimusuhi oleh satuan kedinasannya sebagai anggota Bhayangkara Brimob Polri.
“Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan Putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya, kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada Putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan” ucap Bharada E dalam pembelaannya.
Judex set lex laguens, hakim ialah hukum yang berbicara. Melalui vonis, hukum telah berbicara mengabulkan permintaan Bharada E sebagai ganjaran terhadap sikapnya yang berani ‘berkhianat’ terhadap atasannya, Fredy Sambo.
Dan memilih menjunjung marwah pengadilan, dengan mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya demi memperoleh ganjaran dari wakil Tuhan di dunia ini.
Tak hanya sebagai preseden untuk kasus berikutnya, ganjaran vonis terhadap Bharada E ini juga diharapkan menjadi penguat keteguhan bagi para prajurit POLRI berpangkat serendah apapun, untuk tidak takut dan tetap menjunjung kebenaran di atas segalanya dalam menjalankan amanah sebagai abdi Negara.
Karena filsuf peramu diksi kekuaasaan, Baron de La Brède et de Montesquieu, pernah berkata; “Tidak ada yang bisa dan tidak boleh berada di atas hukum yang mengatur masyarakat.”
Penulis : Dharma Hutapea. SH
Advokat & Kurator / Ketua DPC AAI Jakarta Timur












