MEDANHEADLINES.COM – Sayed Saiful membantah tudingan miring Arifin warga Jalan Dusun I Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara yang menyebut dirinya telah menyerobot tanah di Jalan Pusara atau Jalan Sapta Marga Lingkungan III, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Menurut Sayed Saiful, tuduhan Arifin yang menyebut dirinya telah menyerobot lahan yang telah diduduki dan dikuasai oleh almarhum ayahnya Sayed Mukhtar itu sejak tahun 1969 sampai sekarang itu merupakan fitnah yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Didampingi pengacaranya, Soni, SH di kantor Hukum Nusantara Jalan Jawa, ia menyebut dasar alas hak yang dipakai oleh Arifin yang mengklaim tanah Sayed Syaiful merupakan hal yang dibuat-dibuat.
“Jadi perlu saya terangkan, orangtua saya itu membeli tanah tersebut di tahun 1969 dari seseorang bernama Adja Nambok, dan dibelilah oleh orang tua saya atas nama Said Mukhtar dan sejak tahun itu sampai sekarang tanah tersebut terus kita kuasai, sementara Arifin sejak saat itu tidak pernah menguasai tanah itu satu hari pun,” ujar Sayed Saiful saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/1/2023).
Ia menerangkan, orangtuanya saat itu menguasai lahan itu atas alas hak surat pengganti Grant Sultan tahun 1907 yang dibuat tahun 1951 dan ditandatangani oleh saat itu lurah setempat Abdul Sani Muthalib.
“Jadi di tahun 1969 itu dibeli oleh orangtua saya sampai sekarang itu dikuasai dan itu menandakan bahwa itu tanah saya. Dan di surat itu menyatakan bahwa tanah itu terletak di Kampung Terjun dan dikuasai pada saat itu sampai sekarang. Di tahun 2019 itu saya urus SKT (surat keteranga tanah) dengan saya lengkapi surat yang ada dan beberapa saksi-saksi saat itu ada namanya pak Boiman kepling III, sudah meninggal. Beliau cukup tahu dan sudah lama tinggal di sana bersama pak Sarimin yang menyewa dan mengetahui lokasi tanah saya,” tegasnya.
Kemudian masih menurut keterangan Sayed Saiful di tahun 1987 sudah keluar surat tanah yang berdampingan dengan tanah miliknya.
“Jadi di tahun 1987 juga keluar surat tanah lainnya yang berdampingan dengan surat tanah milik tanah ayah saya Sayed Mukhtar. Sementara surat tanah yang saya baca dari berita di salah satu media sebagaimana yang diucapkan oleh Arifin, itu saya dengar dari SK Gubernur yang beralamat di Kampung Bederah. Lantas saya pertanyakan hal itu ke warga dan mereka tidak mengetahui itu di mana Kampung Bederah, yang mereka tahu Sungai Bederah dan tidak tahu di mana lorong Arum Dalu,” paparnya
Kemudian lagi, jelas Sayed Saiful ia melihat Arifin membayar PBB tapi di Pasar II Lingkungan II. Sementara tanah saya di Lingkungan III.
“Jadi lokasinya berbeda dan yang Arifin bayar pajaknya pun luasnya 20 ribu meter persegi. Kemudian saya lihat ia juga mencoba membuat interpretasi kalau lokasi itu dulunya Kampung Bederah, padahal menurutnya sejak dipimpin Abdul Sani Muthalib kawasan tersebut disebut Kampung Terjun yang sekarang dikenal Kelurahan Terjun. Tidak ada satupun data yang saya dapat bahwasanya di daerah tersebut itu dulunya Kampung Bederah,” tegasnya.
Nah, setelah itu Arifin melaporkan orangtua Sayed Syaiful di tahun 2012 di Polres Belawan namun sampai saat ini tidak ada kelanjutan dari kasus itu.
“Boleh ditanya ke dia bagaimana kelanjutannya, SP2HP sama dia polisi menghentikan kasus tersebut. Kemudian di tahun 2019 di Polres Belawan saya ada membaca laporan dia dengan pasal yang sama ke polisi dan dihentikan juga laporannya ada saya baca demi kepastian hukum juga dihentikan,” terangnya.
“Dan lagi-lagi kembali di tahun 2022 Arifin melaporkan saya di Polda Sumut dan saya lihat tidak ada itu dituliskan di media, bahwa laporan Arifin di Polres Belawan sebelumnya sudah diberhentikan terkait penyerobotan lahan. Itu saya tidak pernah baca,” ujar Sayed Syaiful.
Bahkan ia menerangkan saat dilaporkan ke Polda Sumut oleh penyidik saat itu ia menunjukkan semua bukti-bukti.
“Dan oleh penyidik waktu itu mengatakan akan menjumpakan saya dengan Arifin untuk sidang lapangan namun tidak tahunya ada surat ke BPN untuk mengukur tanah saya tanpa sepengetahuan saya namun gagal karena saudara Arifin tidak bisa menunjukkan batas-batasnya kalau saya tidak salah itu di tanggal 31 Juli 2022. Ternyata di tanggal 5 Agustus 2022 Arifin cs kembali jam 10 pagi ada saksi-saksi, Arifin bersama orang-orangnya untuk mematok tanah saya setelah itu pukul setengah 2 siang bersama pihak BPN, pada saat ia mematok itu tidak ada saksi-saksi yang menyaksikan itu,” tegasnya.
Lantas ia mempertanyakan kepada penyidik Polda Sumut terkait janjinya untuk mempertemukan nya dengan Arifin.
“Lantas saya tanya ke penyidik Polda Sumut kenapa jadi begini kejadiannya. Sampai sekarang saya tidak pernah dipanggil penyidik yang lama dari Polda Sumut, hingga akhirnya laporan terhadap saya itu ditangani penyidik yang baru, ini ada apa? kenapa bisa begini,” tanya Sayed Syaiful heran.
Kemudian ia juga mempertanyakan sikap Arifin yang menyurati Walikota Medan dan diteruskan ke Kelurahan Terjun.
“Dan dijawab oleh Lurah bahwa itu adalah tanah milik saya berdasarkan bukti-bukti yang ada. Saya mau tanya sekarang siapa sebenarnya punya wewenang terhadap tanah negara yang belum bersertifikat itu milik siapa? Dalam UU Agraria yang saya ketahui, apabila seseorang menguasai sebidang tanah selama berturut-turut 25 tahun itu sudah bisa untuk mengurus kepemilikan tanah. Sementara saya menguasai sejak tahun 1969 dan itu sudah 54 tahun,” tegasnya.
Begitu juga ketika Arifin melaporkan Sayed Syaiful di Kejari Belawan ia menunjukkan semua bukti-bukti kepemilikan lahannya.
“Dan oleh Kejari Belawan juga menyatakan berdasarkan alas hak yang saya miliki ini memang tanah saya. Tapi pada saat saya meminta surat kepada Kejari Belawan mereka tidak mau mengeluarkan dan saya dituduh mafia tanah oleh saudara Arifin di situ saya tidak terima. Apa dasar dia mengatakan saya mafia tanah?” ucap Sayed.
Dia mempertanyakan SK Gubernur yang dijadikan Arifin sebagai dasar alas hak untuk menyatakan lahan di Jalan Pusara Lingkungan III, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan milik nya.
“Sementara SK Gubernur itu ada batas waktunya apabila tidak diurus, dikuasai, maka gugur terhadap kepemilikan tanah itu bilapun benar adanya SK Gubernur itu. Saya melihat SK Gubernur itu ada 48 hektar dan dalam klausul di SK itu saya baca, bila tidak ada penguasaan atas lahan tersebut maka akan gugur. Itu tertera di SK Gubernur tadi,” tegasnya.
Sayed Syaiful juga mempertanyakan dasar surat ahli waris dari Hasan Lebai dan Abdul Rahman yang dipegang Arifin untuk menyatakan lahan di Jalan Pusara Lingkungan III, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan milik Arifin.
“Nah tanah Hasan Lebai dan Abdul Rahman itu terletak dan berbatasan dengan Sungai Bederah, tanah saya tidak berbatasan dengan Sungai Bederah. Kemudian lagi anehnya, di tahun 1950 an sudah ada kuburan di kawasan daerah itu dan masuk dalam peta bidang pada SK Gubernur yang dipegang oleh Arifin. Apa Gubernur tidak tahu saat itu di situ ada kuburan, apa lahan kuburan itu mau dibagi-bagikan. Kemudian lagi SK Gubernur yang dipegang Arifin itu tahun 1968 kalau tidak salah,” kata Sayed Syaiful heran.
Sehingga ia membantah semua tudingan Arifin yang menyebutnya mafia tanah.
“Jadi saudara Arifin sudah mengada-ada, karena dari segi letak sudah berbeda menurut Peta Bidang SK Gubernur, kemudian dari alamat juga tidak di situ karena Lingkungan II dan Lingkungan III itu berbeda, jadi tidak ada korelasinya sedikit pun tanah saudara Arifin berdasarkan SK Gubernur dengan tanah saya yang saya kuasai selama puluhan tahun. Jadi jelas semuanya,” ungkap Sayed Saiful.
Sementara itu terkait tudingan Arifin yang menyebut Sayed Saiful merupakan mafia tanah, ia bersama kuasa hukumnya telah melaporkannya ke polisi.
“Dengan begitu kami melaporkan saudara Arifin ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran UU ITE bersama dengan yang menyebarkan berita tersebut dari salahsatu media online di Medan karena menurutnya adalah berita bohong,” tegasnya.
Sementara itu Soni, kuasa Hukum Sayed Saiful menyatakan apa yang dilakukan Arifin terhadap kliennya merupakan perbuatan yang tendensius dan tidak benar sama sekali.
“Sebagaimana diketahui kalau laporan Arifin di Polres Belawan sejak 2012 dan 2019 sudah di-SP3 kan atau di hentikan karena tidak adanya tindak pidana sebagai mana yg dituduh saudara sayed saiful sebagai penyerobot tanah dengan pasal 385. kemudian Arifin juga membuat keterangan dalam berita yang disebar luaskan oleh salah satu media online juga tidak benar,” tegasnya.
“Menurut kami Arifin berusaha menyerang klien kami secara membabi buta kalau saya bilang, ya. Karena legalitas alas hak yang dimilikinya tidak tepat dan pemberitaan terhadap klien kami sudah tidak wajar,” pungkasnya. (div)












