MEDANHEADLINES.COM, Medan – Jaksa Penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut Tiga terdakwa kurir narkotika yakni Doni, Azizah dan Ryan yang membawa 14 Kg Sabu dan 1.896 Butir Pil Ekstasi dengan hukumnan Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan pada sidang secara virtual di PN Medan, Rabu, dalam tuntutannya mengatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dilansir Dari Antara, JPU meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum dan menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman mati.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, terlihat dari video conference terdakwa Azizah menangis mendengar tuntutan jaksa tersebut.
Majelis Hakim PN Medan diketua Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan melalui penasihat hukumnya.
“Para terdakwa Azizah, Doni dan Ryan dituntut hukuman mati sama Jaksa, kalian bisa mengajukan pembelaan,” ucap Hakim Ketua Oloan Silalahi.
Sebelumnya JPU Maria Tarigan dalam dakwaannya menjelaskan, perkara ini berawal dari Abing (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika.
Tugas Ryan adalah menerima narkotika jenis sabu dan akan mengantarkan ke si penerima sesuai arahan dari Abing.
Kemudian setelah menerima barang tersebut, Ryan menghubungi Azizah dan Doni untuk ikut mengantarkan barang tersebut. Ryan menyuruh Doni untuk mencarikan mobil dan juga supir.
Setelan mereka dapat mobil untuk menuju beberapa daerah di Sumatera, ketiga terdakwa berangkat membawa barang narkotika.
Saat berada di rest area, petugas kepolisian yang sudah mendapat informasi bahwa mereka membawa sabu dan pil ekstasi langsung menangkap ketiga terdakwa.(red/antara.com)












