Dikenakan Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMK Terancam Hukuman diatas 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan (istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan –  Polisi mengenakan pasal berlapis kepada Rizky Lewa alias Reza (25) yang merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap siswi SMK yang mayatnya dibuang ke sumur tua di perladangan jambu di Dusun IV, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafamengatakan, pelaku dijerat Pasal 80 kaitannya dengan UU Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, karena ada barang milik korban yang diambil pelaku.

“Sudah kita tahan. Pelaku kita ancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” ujarnya

Dijelaskan Fathir, Perlaku ditangkap tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal di kawasan Binjai Selatan, sehari setelah kejadian.

Tersangka melakukan pembunuhan dengan melilitkan tali dan dasi seragam sekolah ke leher korban, sebelum membuang mayatnya ke dalam sumur.

“ Dari Hasil visum didapati tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, Namun Tersangka tidak menyetubuhi korban,” katanya.

Terungkapnya kematian Korban yang bernama Lidya Patmos Br Sitinjak (17) ini berawal saat warga menemukan jasad siswi SMK Nilai Harapan itu di dalam sumur tua.

Lidya ditemukan tak bernyawa di dalam sumur tua masih menggunakan seragam sekolah putih abu-abu. Kondisi kancing baju terbuka, menggunakan bra warna ungu, memakai celana dalam 3 lapis dan hanya menggunakan sepatu di kaki sebelah kanan, Kemudian leher diikat dengan dasi sekolah, dan wajah korban mengeluarkan darah dari mulut dan hidung

Saat itu saksi juga melihat Mayat korban dalam keadaan mengapung dengan posisi kaki berada di atas.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.