MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Medan berinisial LS yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.
“Sudah kita tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (6/12/2022).
Meski sudah ditangkap, Namun, Fathir belum bersedia memberi keterangan lebih rinci terkait penangkapan guru mata pelajaran olahraga tersebut.
“Masih diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, LS dilaporkan sejumlah orang tua siswi pada Sabtu (3/12/2022) lalu. LS dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswi nya.
Adapun pelecehan seksual yang dilakukan terlapor, yakni kontak fisik saat jam belajar mengajar.
Untuk melancarkan aksinya, LS mengimingi siswi mendapat nilai bagus. Dan sebelumnya, Dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor sudah pernah diadukan, tapi dimediasi pihak sekolah.(red)












