4 Pelaku Curas di Depan Kampus Unimed Ditangkap Polisi

MEDANHEADLINES.COM, MEDAN – Polsek Percut Sei Tuan menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jalan Pasar V, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Mereka berhasil merampas kendaraan korban saat melintas di depan Kampus Unimed.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan mengatakan kejadian yang menimpa korban, Fathir Rahmansyah warga Jalan Pelaksanaan 1, Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan terjadi, Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Waktu itu, remaja berusia 14 tahun ini melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2211 MBE.

“Tiba-tiba pelaku bersama kelompoknya dengan mengendarai sepeda motor juga melintas di lokasi. Tujuannya melakukan pengecekan geng motor lain. Geng motornya bernama Pramed atau Prayatna Medan,” ucapnya saat menggelar konferensi pers di kantornya pada Rabu (16/11/2022).

Melihat korban, lanjut Agus, para pelaku ini berhenti. Mereka menganggap korban salah satu dari musuhnya, yaitu kelompok dari SMK 1 Percut Sei Tuan.

“Mereka (pelaku) memberhentikan korban dan langsung membacoknya menggunakan celurit hingga mengenai pinggang sebelah kiri. Kemudian para pelaku membawa kabur kendaraan korban,” katanya.

Usai menerima laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku. Satu di antaranya masih berstatus pelajar.

Para pelaku yang ditangkap yakni berinisial AAH (17). Pelajar ini berperan membawa kabur sepeda motor korban. Selanjutnya MFS (18) yang menendang kendaraan korban.

Berikutnya OTK (20). Pelaku ini berperan yang mengambil motor korban. Dan terakhir berinisial FA (18) yang menyarankan pelaku OTK untuk mengambil motor korban. Untuk pelaku Rafly masih dilakukan pengejaran.

“Pelaku yang membawa celurit bernama Rafly. Dia sedang diburu dan statusnya kini DPO. Keempat pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi ini. Mereka merasa dendam dengan kelompok lainnya,” ucap Agus.

Terhadap pelaku yang masih berstatus pelajar, sambung Agus, pihaknya akan berkoordinasi dengan sekolah untuk proses penanganannya. Sedangkan barang bukti yang diamankan ada tiga sepeda motor, tas, baju dan lainnya.

“Para pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat (1), ke-2 KUHPidana dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.