MEDANHEADLINES.COM – Sidang lanjutan tentang kasus obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan beberapa orangnya, hari ini melewati tahap baru.
Pada Senin (31/10/2022) sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi yaitu Susi yang merupakan Pegawai Rumah Tangga (PRT) di Rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam kesaksian yang diberikan Susi di hadapan para hakim dinilai tidak benar, karena terdapat perbedaan antara yang ia ucapkan disidang Bharada Richard Eliezer dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
Hakim Morgan pun memberikan pernyataan mengenai perbedaan ucapan dari Susi ketika BAP dan dalam sidang. Susi pun beberapa kali sempat ditegur oleh Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai berbohong dalam persidangan.
“Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC (Putri Candrawathi), bertiga ini sebenarnya. Tapi terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak, itu nanti hakim uji lagi. Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang,” ucap hakim anggota Morgan, mengingatkan Susi untuk memberikan keterangan yang sejujurnya, pada kejadian tersebut.
Dalam BAP Susi sempat menyebutkan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sempat menggendong Putri Candrawathi, tetapi saat itu Kuat, dirinya (Susi), dan Richard Eliezer yang melihat itu sempat kaget. Susi juga memberikan keterangan di BAP bahwa dirinya melihat Brigadir J menurunkan PC dari gendongan.
Tetapi dalam sidang Susi memberikan keterangan jika Brigadir J sempat ingin mengangkat PC, karena pada saat itu Kuat menahan Brigadir J untuk tidak memegang Putri Candrawathi.
Hakim Morgan merasa keterangan dari Susi tidak memberikan titik terang. Karena kepada hakim, Susi menjelaskan ketika memberikan keterangan dalam BAP ia merasa takut dan tertekan oleh Penyidik di Bareskrim Polri.
Hakim Morgan pun meminta untuk selalu dihadirkan Susi dalam Persidangan karena akan terus menggali dirinya tentang motif dari pembunuhan ini.
Susi juga sempat dicurigai oleh hakim, ada yang memerintahkan Susi di balik persidangan tersebut. Karena saat Ketua Majelis Hakim mencecar pertanyaan kepada Susi, dirinya kerap menjawab dengan ‘Tidak tahu’. Hakim juga mencurigai ada sosok yang memerintahkan Susi untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.
“Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?,” tegur hakim Wahyu kepada Susi.
Susi pun menjawab bahwa tidak ada orang yang menyuruhnya untuk menjawab ‘Tidak tahu’.
Beberapa kali hakim dibuat geram oleh Susi, terlihat ketika Hakim Wahyu menegur Susi karena keterangan yang diberikan oleh Susi selalu berubah-ubah.
Hakim juga sempat memberitahu Susi jika memang dirinya memberikan keterangan yang bohong Susi dapat dipidanakan.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegas hakim Wahyu.
Terlihat dari raut wajah Susi yang berkaca-kaca setelah mendengar hal tersebut dari Hakim.(red/suara.com)